Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

8 Bulan Kasus Pemerasan Tanpa SP2HP, Pelapor Adukan Penyidik Ditreskrimum ke Irwasda Polda Sulteng

Rony Sandhi • Kamis, 26 Maret 2026 | 20:41 WIB

ADUKAN : Pelapor kasus dugaan pemerasan dan penipuan mengadukan penyidik ke Irwasda Polda Sulteng.
ADUKAN : Pelapor kasus dugaan pemerasan dan penipuan mengadukan penyidik ke Irwasda Polda Sulteng.

RADAR PALU – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan penipuan yang dilaporkan warga Palu Utara, Ani Zainuddin, menuai sorotan. Pasalnya, perkara tersebut disebut mandek di tingkat penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.

Ani Zainuddin, warga Jalan Raya Mamboro, mengungkapkan bahwa laporan polisi yang ia ajukan sejak 14 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/204/VII/2025/SPKT/Polda Sulteng hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Sejak laporan diterima sampai sekarang, belum ada perkembangan yang jelas. Sudah sekitar delapan bulan,” ujar Ani kepada Radar Palu, Rabu (25/4/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ani mengaku telah berupaya menanyakan perkembangan kasusnya kepada penyidik, termasuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun dokumen tersebut.

“Akibatnya saya dirugikan, baik secara materil maupun immaterial. Ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkapnya.

Sebagai pelapor, Ani menegaskan dirinya memiliki hak untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Karena tak kunjung mendapat kejelasan, ia akhirnya melayangkan pengaduan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulteng. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan penyelidikan dan penyidikan.

“Saya berharap ada atensi agar kasus ini segera ditindaklanjuti, dan penyidik memberikan SP2HP secara tertulis,” tegasnya.

Selain itu, Ani juga meminta agar penyidik segera menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax yang disebut terkait dalam perkara dan saat ini berada di gudang Smartbid, Jalan Bantilan, Kota Palu.

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tengah, Endi Sutendi, saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih infonya, akan kami cek,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, yang menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik dan segera memasuki tahap gelar perkara.

“Penyidik telah melakukan interogasi terhadap enam orang dan akan segera melakukan gelar perkara,” jelasnya.

Pelapor berharap, melalui pengaduan yang telah disampaikan, penanganan kasusnya dapat berjalan lebih profesional serta memberikan kepastian hukum yang jelas. (ron)

Editor : Rony Sandhi
#Kasus Mandek #kepastian hukum #Irwasda #polda sulteng #Pemerasan dan Penipuan