RADAR PALU – Perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, terus bergulir hingga tingkat banding.
Setelah sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Poso pada 5 Februari 2026 dengan vonis 1 bulan pidana penjara terhadap terpidana Heandly Mangkali, perkara tersebut kemudian diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum pada 10 Februari 2026.
Perkara banding itu akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Resmi Tahan Gus Yaqut, Pendukung Protes di Depan Gedung KPK
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Advokat terpidana dari Celebes Legal Center, Ade Albert Adriatico Sinay, yang akrab disapa Albert.
Menurut Albert, dalam amar putusan perkara Nomor 104/PID.SUS/2026/PT, majelis hakim memutuskan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso sebelumnya.
“Majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso tanggal 5 Februari 2026,” ujar Albert kepada awak media.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions: Man City vs Real Madrid, Pertandingan Penentu di Etihad
Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dengan biaya pada tingkat banding sebesar Rp5.000.
Albert menyampaikan bahwa tim advokat dari Celebes Legal Center mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat banding tersebut.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima putusan tersebut dan segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan.
Baca Juga: Ingin Lanjut S2? Azlam Palu Buka Magister Manajemen, Pendaftara0n hingga Agustus
Lebih lanjut, advokat yang juga merupakan alumni Universitas Trisakti itu menilai putusan dalam perkara ini perlu menjadi perhatian bagi kalangan jurnalis di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, para jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia maupun Jaringan Media Siber Indonesia perlu memahami potensi risiko hukum yang dapat timbul dari karya jurnalistik.
Bahkan, pihaknya menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan organisasi jurnalis dalam menggelar kegiatan penyuluhan hukum maupun forum diskusi kelompok (FGD) terkait persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam praktik jurnalistik di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kades Tamainusi Tersangka Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar
“CLC siap bekerja sama dengan organisasi jurnalis untuk melakukan penyuluhan hukum atau FGD agar rekan-rekan media memahami potensi kasus hukum yang dapat timbul dari karya jurnalistik,” tutup Albert.(*)
Editor : Rony Sandhi