Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Aniaya Pacar, Pria di Palu Lolos Penjara Setelah Damai, Dihukum Bersihkan Masjid di Tondo Selama 3 Bulan

Wahono. • Rabu, 11 Maret 2026 | 09:09 WIB

Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang memimpin ekspose perkara penganiayaan dari Kejari Palu yang diajukan untuk penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice, Selasa (10/3/2026).
Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang memimpin ekspose perkara penganiayaan dari Kejari Palu yang diajukan untuk penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice, Selasa (10/3/2026).

RADAR PALU – Pertengkaran sepasang kekasih yang berujung pada tindakan kekerasan di Palu kini berakhir damai. Melalui pendekatan Restorative Justice, tersangka Abdul Muis alias Muis tidak menjalani proses peradilan, melainkan menjalani sanksi sosial membersihkan Masjid Al-Manaar selama tiga bulan.

 

Hal itu diputuskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap tersangka Abdul Muis alias Muis.

 

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, pada Selasa (10/3) secara virtual bersama Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI.

 

 

Perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Palu. Tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

 

Dalam pemaparan perkara dijelaskan bahwa insiden bermula saat Livia Aulia alias Pia, yang merupakan kekasih tersangka, berniat pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

 

Korban sebelumnya berada bersama tersangka selama sekitar satu minggu. Namun, tersangka tidak mengizinkan korban pulang sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai mata kiri korban.

 

Meski demikian, kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif setelah korban secara sukarela memaafkan tersangka.

 

Perdamaian kedua pihak disepakati dan dituangkan secara tertulis pada 23 Februari 2026, disertai pernyataan korban yang tidak lagi menuntut secara hukum maupun meminta ganti rugi.

 

“Pendekatan Restorative Justice ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang seimbang bagi para pihak serta memperkuat penyelesaian perkara secara humanis,” ujar Wakil Kepala Kejati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang.

 

 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka dikenai sanksi membersihkan Masjid Al-Manaar di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

 

Kegiatan tersebut akan dilakukan selama tiga bulan, dua kali setiap minggu, yakni setiap Senin dan Jumat selama dua jam. Keputusan ini juga mendapat dukungan positif dari masyarakat sekitar.

Editor : Wahono.
#masjid #Kejati Sulteng #palu #tersangka #damai #kekerasan #Tondo