Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Narkoba Disimpan di Bungkus Rokok, Warga Huntara Petobo Ditangkap Polisi

Wahono. • Senin, 9 Maret 2026 | 18:32 WIB

Satresnarkoba Polresta Palu sita paket Shabu siap edar di Huntara Petobo.
Satresnarkoba Polresta Palu sita paket Shabu siap edar di Huntara Petobo.

RADAR PALU - Seorang pria di kawasan Hunian Sementara (Huntara) Petobo, Kota Palu, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Saat ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Palu, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik seorang pria bernama Inhar Bin Aminud, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

 

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

 

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengatakan bahwa petugas melakukan penindakan di Jalan Moh. Soeharto, kawasan Huntara Petobo.

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman.

 

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam merek Sampoerna. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang inisial TR yang berada di wilayah Petobo. Barang haram tersebut diduga akan digunakan sendiri sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu.

 

Kompol Usman menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

 

“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri pihak yang memasok barang tersebut,” tegasnya.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palu. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka serta melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.

Editor : Wahono.
#Polresta Palu #narkoba #Satresnarkoba #palu #huntara #petobo