RADAR PALU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), tepatnya di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, menjadi sorotan publik setelah video dugaan kerusakan situs megalitikum viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kabupaten Poso, Alowisius Londar, mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
Saat dihubungi Radar Palu Jawa Pos, Jumat (6/3/2026), ia mengatakan bahwa langkah cepat diambil setelah menerima informasi terkait aktivitas PETI yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Polda Sulteng, Dorong Kepatuhan Perusahaan Daftarkan Pekerja
“Saya langsung perintahkan Polsek Lore Utara untuk menertibkan aktivitas tambang Dongi-Dongi,” kata Alowisius Londar.
Namun, ia belum merinci hasil dari penertiban tersebut, termasuk kemungkinan barang bukti atau pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Pokoknya sudah saya perintahkan Polsek untuk menertibkan,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Banyak yang Kaget THR Dipotong Pajak, DJP: Itu Bagian dari Aturan Baru
Terkait dugaan kerusakan situs megalitikum yang terlihat dalam video viral, Kapolres mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi dari instansi yang berwenang menangani cagar budaya.
“Kalau yang video rusaknya situs megalitikum itu belum ada laporan yang masuk ke Polres Poso,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga memviralkan temuan sejumlah situs megalitikum di Desa Dongi-Dongi yang disebut terancam rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat. Video tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak karena kawasan tersebut berada di dalam wilayah konservasi Taman Nasional Lore Lindu yang juga dikenal memiliki warisan budaya megalitikum.
Baca Juga: Promo THR Garuda Indonesia, Tiket Palu–Jakarta Diskon hingga Rp800 Ribu
Sorotan juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah. Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami minta segera tangkap pelaku PETI dan perusak situs megalitikum di Dongi-Dongi kawasan hutan lindung,” tegasnya dalam siaran pers.
Ia juga meminta pihak terkait, termasuk Polda Sulawesi Tengah, Gakkum KLHK, dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, segera turun tangan menghentikan aktivitas yang dinilai mengancam kawasan hutan lindung sekaligus situs budaya tersebut.(*)
Editor : Rony Sandhi