RADAR PALU –Di tengah hiruk pikuk aktivitas tambang galian C di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran sabu-sabu. Dimana tersangka seorang wanita berinisial RR saat ini telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba di Jalan Seroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Sebelumnya, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tim yang dipimpin IPTU Komang Darmawa Adi dan IPDA Burhan Husain melakukan penyelidikan atas dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, RR yang merupakan warga Kelurahan Buluri diduga membeli sabu-sabu seberat kurang lebih 10 gram di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di kawasan Jalan Seroja.
Saat penggeledahan di rumah terlapor, petugas menemukan 5 paket kecil plastik bening dan 11 paket kecil plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu. Seluruh paket itu disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna merah muda.
“Seluruh paket sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet kecil milik terlapor dengan berat total 25,40 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Ia menambahkan, “Hasil pemeriksaan sementara RR diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Untuk pengembangan kasus ini masih terus dilakukan demi mengungkap bandar dan asal sabu-sabu tersebut.”
Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Editor : Wahono.