RADAR PALU - Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Palu selama bulan Ramadan. Meski laporan masyarakat masih muncul di sejumlah titik, jajaran Polresta Palu mencatat baru empat pelanggar yang ditindak, khususnya di wilayah hukum Polsek Mantikulore.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Kadek Aruna, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah koordinasi dengan Satlantas yang rutin menggelar patroli dan pemantauan di lapangan.
“Setelah koordinasi main ops Satlantas Polresta Palu, selama bulan puasa ini dinas di lapangan hanya empat orang yang ditindak penilangan,” ujar Kadek Aruna, Rabu (25/2).
Ia menegaskan, langkah yang diambil tetap mengedepankan pembinaan. Dari empat pelanggar tersebut, polisi tidak melakukan penahanan kendaraan, melainkan hanya penindakan administrasi berupa tilang.
“Itu pun ditukar dengan STNK, tidak, tidak ada tahan motor,” jelasnya.
Selain aksi kebut-kebutan, polisi juga menemukan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bogar yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kekhusyukan ibadah warga.
“Untuk STNK, kalau di knalpot bogar diganti dengan knalpot standar,” tambahnya.
Polresta Palu mengingatkan bahwa balap liar diatur tegas dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
“Kami juga berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi balap liar di lingkungan masing-masing, sehingga suasana Ramadan di Kota Palu tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya.
Editor : Wahono.