Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sikat Parkir Liar, Kapolsek Mantikulore Ancam Penjarakan 9 Tahun

Wahono. • Rabu, 18 Februari 2026 | 12:49 WIB
Polsek Mantikulore saat mengamankan dua juru parkir liar yang memungut parkir kepada pengunjung di Kampung Nelayan.
Polsek Mantikulore saat mengamankan dua juru parkir liar yang memungut parkir kepada pengunjung di Kampung Nelayan.

 

RADAR PALU – Kepolisian Sektor Mantikulore bergerak cepat merespons banyaknya aduan warga terkait maraknya parkir liar di kawasan Kampung Nelayan, Kota Palu. Praktik pungutan tanpa dasar hukum itu dinilai meresahkan masyarakat karena tidak disertai tanggung jawab menjaga kendaraan.

 

Kapolsek Mantikulore, Andi Rampewali, menegaskan komitmennya untuk menertibkan oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

 

Dalam unggahan resmi Polsek Mantikulore, ia menyampaikan kekesalannya atas praktik pungutan liar yang kerap dikeluhkan warga.

 

 

“Tidak ada kita mencari-cari kesalahan orang kalau masyarakat tidak melapor. Masyarakat ini kesal. Mereka datang tidak ada tukang parkir, tapi saat sudah duduk tiba-tiba diminta uang. Setelah dapat uang, hilang begitu saja. Kendaraan tidak dijaga,” tegasnya.

 

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar nominal uang parkir. Warga merasa dirugikan karena sudah membayar, tetapi tidak mendapatkan rasa aman. Bahkan, tidak sedikit yang mempertanyakan dasar hukum para oknum tersebut memungut uang.

 

“Bapak dari dinas mana? Ibu dari dinas mana pungut ini uang? Tidak ada pemerintah daerah yang menyuruh. Itu namanya pungutan liar,” ujarnya.

 

Kapolsek juga mengingatkan bahwa praktik pungli memiliki konsekuensi hukum serius.

 

Ia menyebut ancaman pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Meski demikian, pihaknya masih memberikan peringatan sebagai langkah awal pembinaan.

 

“Saya tidak melarang cari nafkah. Kita semua cari nafkah. Tapi caranya jangan menyakiti hati orang lain. Kalau ambil uang, jaga kendaraan dengan baik. Kalau tidak, masyarakat pasti mengadu,” katanya.

 

 

Polsek Mantikulore memastikan patroli akan digencarkan setiap hari hingga kawasan tersebut benar-benar tertib dari parkir liar. Kapolsek bahkan menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran berulang.

 

“Kami akan ke sana lagi, besok dan seterusnya. Ini peringatan. Kalau sudah kedua atau ketiga kali, saya tangkap,” tandasnya.

 

Polsek Mantikulore juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik parkir liar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di wilayah Mantikulore.

Editor : Wahono.
#Mantikulore #palu #Liar #kampung nelayan #polsek #juru parkir