RADAR PALU- Peredaran sabu yang menyasar para sopir tambang emas Poboya akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang terduga bandar yang diduga menjual narkotika kepada sopir truk pengangkut material tambang, sebuah praktik berbahaya yang mengancam keselamatan kerja dan publik.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, di sebuah rumah yang berada di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lingkungan pekerja tambang.
Terduga utama yang diamankan berinisial MAA alias A. Selain itu, polisi turut mengamankan empat orang lainnya yang berada di lokasi, masing-masing berinisial SBS, HBT, NBR, dan IBM.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,32 gram.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran dan penggunaan narkoba juga disita, di antaranya plastik klip kosong, bong atau alat hisap, timbangan digital, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa M.A.A alias A memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue. Barang haram tersebut kemudian diedarkan untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kepada para sopir truk pengangkut material tambang emas Poboya.
Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan kerja dan lalu lintas, mengingat sopir tambang memiliki mobilitas tinggi dan tanggung jawab besar di lapangan.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang menyasar pekerja sektor pertambangan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, apalagi yang menargetkan sopir tambang dan pekerja lapangan. Ini kejahatan serius yang membahayakan keselamatan dan merusak masa depan,” tegas Kompol Usman.
Ia menambahkan, Polresta Palu akan terus meningkatkan upaya represif dan preventif, serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.
Seluruh terduga kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, sambil menjalani pemeriksaan lanjutan, tes urine, dan pendalaman jaringan.
Editor : Wahono.