RADAR PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, Minggu (1/2/2026), petugas berhasil mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palu.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10.25 WITA di sebuah penginapan di Jalan Lasoso, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi. Seorang pria berinisial S, kelahiran Donggala tahun 1982, diamankan di kamar penginapan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukannya.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,726 gram, serta satu alat hisap sabu. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Lidik Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial S di salah satu rumah kos di Jalan Zebra III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Penangkapan tersebut juga berawal dari laporan masyarakat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,297 gram beserta sejumlah barang bukti lain, antara lain alat hisap sabu, dua pireks kaca, satu kotak hitam, satu unit telepon genggam, serta jaket jins warna biru. Terduga pelaku langsung diamankan guna proses hukum lanjutan.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah penginapan di Jalan Juanda I, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur. Seorang pria berinisial SB (30), warga Kabupaten Donggala, diamankan bersama satu paket sabu seberat 0,300 gram.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
Ia juga memerintahkan jajarannya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan tuntas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Palu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas Kapolresta, Senin (2/2) di Mapolresta Palu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menyampaikan bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Penyidikan hingga kini masih terus berjalan.
Editor : Wahono.