RADAR PALU- Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan dari kawasan BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Jumat (30/1/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial IA (25) dan RT (26), yang diketahui merupakan warga Kota Palu.
Keduanya diamankan di sekitar permukiman BTN Kayumalue, yang diduga menjadi titik aktivitas peredaran narkotika.
Penindakan ini dilakukan oleh tim Opsnal Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal, bersama PS Panit I IPDA Asgar dan PS Panit II IPDA Eka Agus Hidayat.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu-sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di pagar samping rumah di kawasan BTN tempat kedua terduga diamankan.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa dua ponsel yang diamankan masing-masing berjenis Oppo warna hitam dan Realme warna ungu.
Kedua perangkat tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing serta asal-usul sabu-sabu tersebut,” ujar Sembiring, Sabtu (31/1/2026).
Saat ini, IA dan RT beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika, khususnya di kawasan permukiman BTN yang rawan disalahgunakan sebagai lokasi peredaran gelap narkoba.
Editor : Wahono.