RADAR PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tatanga, Selasa, 27 Januari 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.35 Wita di kawasan Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MZ (19) saat berada di lokasi.
Dalam proses penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan enam paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,732 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah klip plastik dan satu barang berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 13.30 Wita, Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengamankan seorang perempuan berinisial I (52) di lokasi yang sama. Penangkapan ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku I, petugas menemukan satu paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,613 gram serta uang tunai sebesar Rp74.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polresta Palu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKP Usman.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polresta Palu.
Editor : Wahono.