RADAR PALU – Penanganan hukum kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar dari total anggaran penyertaan modal sebesar Rp 3 miliar. Dengan rampungnya tahap dua, perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palu, Junaedi, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (12/1/2026) dari penyidik kepada penuntut umum.
“Penyidik telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Palu,” ujar Junaedi saat ditemui di ruang kerjanya.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ST, anggota KPID yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu, RBM selaku Direktur Operasional Perumda Kota Palu, serta BA yang merupakan Direktur CV Sentral Bisnis Persada, perusahaan rekanan dalam proyek tersebut.
Selain para tersangka, penuntut umum juga menerima barang bukti berupa sejumlah dokumen serta uang yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Usai tahap dua, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan oleh Penuntut Umum selama 20 hari,” jelas Junaedi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. Anggaran penyertaan modal yang dipersoalkan sebesar Rp 3 miliar, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 733,6 juta dan belanja langsung Rp 2,26 miliar.
Junaedi menjelaskan, modus dalam perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta sebagian dana yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
“Dari penggunaan dana Rp 3 miliar itu, ada yang tidak sesuai peruntukan dan ada juga yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 serta Pasal 55 KUHP. Perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.***
Editor : Muhammad Awaludin