Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PETI Tak Tersentuh Hukum, Akademisi Untad Sebut Ada Bekingan Aparat hingga Pejabat

Rony Sandhi • Jumat, 19 Desember 2025 | 08:14 WIB
Dialog publik yang digelar Himpinan Mahasiswa Islam Cabang Palu dengan tema “Sulteng Darurat Tambang Masyarakat Butuh Kepastian : Kapan Berakhirnya Ilegal Mining Sulawesi Tengah”, Rabu (17/12/2025)
Dialog publik yang digelar Himpinan Mahasiswa Islam Cabang Palu dengan tema “Sulteng Darurat Tambang Masyarakat Butuh Kepastian : Kapan Berakhirnya Ilegal Mining Sulawesi Tengah”, Rabu (17/12/2025)

RADAR PALU - Masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal di beberapa daerah di Sulawesi Tengah, termasuk di Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palu dan daerah lainnya diduga karena pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu diungkapkan Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Ruslan Husen, saat menjadi narasumber dalam dialog publik yang digelar Himpinan Mahasiswa Islam Cabang Palu dengan tema “Sulteng Darurat Tambang Masyarakat Butuh Kepastian : Kapan Berakhirnya Ilegal Mining Sulawesi Tengah”, Rabu (17/12/2025).

Ruslan menilai, adanya dugaan oknum aparat hingga pejabat berpengaruh yang diduga membekingi aktivitas tambang, baik yang legal maupun ilegal.

“Jadi lelucon teman saya kala itu mengatakan bahwa aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal itu semua ada bekingan. Mohon maaf, yang jadi bakingnya itu aparat penegak hukum. Ada bintang jenderal disana,” ungkap Ruslan.

Menurutnya, kondisi ini membuat aparat di tingkat bawah, seperti polsek atau aparat desa, tidak berani bertindak. Bahkan, ketika ada rencana pemeriksaan oleh tim terpadu, aktivitas tambang dihentikan sementara dan para penambang ditarik ke kampung. Namun setelah tim kembali, aktivitas kembali berjalan.

Ruslan juga menyoroti lemahnya pengawasan yang diduga karena adanya aliran setoran kepada berbagai pihak. Meski sulit dibuktikan secara hukum, praktik tersebut menurutnya sudah menjadi pengetahuan umum beberapa orang.

Dari sisi regulasi, Ruslan menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan rakyat (PETI) yang ada di beberapa titik termasuk yang ada di Kabupaten Parigi Moutong saat ini dapat dikategorikan ilegal.

Meski terdapat sekitar tujuh koperasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hal itu belum cukup untuk menjadikan aktivitas mereka legal.

“Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong. Saat ini RTRW masih dalam proses perubahan hingga akhir Desember untuk mengakomodasi WPR,” jelasnya.

Baca Juga: Sidang Perdana, Kuasa Hukum Christian Toibo Langsung Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan 

Selain itu, Ruslan mengungkapkan bahwa seluruh pemegang IPR yang ada di Parigi Moutong belum memiliki dokumen teknis lingkungan, seperti rencana penambangan dan rencana pascatambang. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM dalam RDP di tingkat provinsi.

“Selama dokumen teknis itu belum ada, maka aktivitas pertambangan tetap ilegal,” tegas Ruslan.

Ia juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Menurutnya, pertambangan ilegal berpotensi besar merusak lingkungan karena sejak awal tidak memiliki niat untuk melakukan mitigasi maupun pemulihan lingkungan.

Baca Juga: Ledakan Ritel Modern di Morowali, Investasi Industri Dorong Daya Beli dan Ekonomi Lokal 

“Kalau legal, masih ada kewajiban mitigasi dan pemulihan. Tapi kalau ilegal, semangatnya hanya mencari keuntungan, hampir tidak ada niat memperbaiki lingkungan,” katanya.

Sebagai solusi, Ruslan menekankan pentingnya langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Meski kewenangan perizinan pemerintah daerah dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun kata dia masih ada undang-undang sektoral lain yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah, seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau ada pencemaran dan kerusakan lingkungan, masa kemudian kita sesuai bidang dan tusi masing-masing membiarkan itu?,” katanya.

Baca Juga: Politeknik Industri Logam Morowali Perluas Promosi ke 24 Sekolah 

Selain aparat penegak hukum, Ruslan menilai peran serta masyarakat, organisasi kemahasiswaan, dan kelompok sipil sangat penting dalam pengawasan. Ia mencontohkan berbagai kasus besar yang terungkap berkat tekanan dan pengawasan publik.

“Aturan sudah ada, strukturnya ada, tapi tanpa pengawasan, hukum tidak akan efektif. Jadi diskusi seperti ini terus bisa dikembangkan, bahkan sesekalai melakukan demonstrasi itu adalah bagian dari pengawasan,” pungkasnya. (win)

 

Editor : Rony Sandhi
#Kerusakan Lingkungan Tambang #PETI Parigi Moutong #Ilegal Mining Sulawesi Tengah #Dugaan Bekingan APH #Tambang Ilegal Sulteng