RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus mengintensifkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Abdul Sahid.
Abdul Sahid telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulteng. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan untuk mengungkap dugaan penggunaan pengaruh dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat daerah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Salah satunya adalah Wakil Bupati Parimo.
“Yang jelas sudah lebih dari 10 orang yang diperiksa penyidik, termasuk wakil bupatinya,” ujar Laode di sela kegiatan Hari Antikorupsi di Kantor Kejati Sulteng, pekan lalu.
Menurut Laode, proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara. Tidak menutup kemungkinan, Abdul Sahid kembali dipanggil apabila dibutuhkan keterangan tambahan.
“Jika diperlukan untuk bahan tambahan keterangan, penyidik bisa mengundang kembali untuk pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun Radar Palu Jawa Pos Group menyebutkan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) Nomor 19/P.2/Fd.1/10/2025. Kasus tersebut menyoroti dugaan penggunaan pengaruh dalam kekuasaan serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah di Parimo.
Sumber internal Radar Palu Jawa Pos Group menyebutkan, Wakil Bupati Parimo diduga menerima fee yang berkaitan dengan sejumlah proyek yang tengah dikerjakan di wilayah tersebut. Kejati Sulteng masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini. (ron)
Editor : Rony Sandhi