Sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN.Pal itu digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, dan turut dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah serta Polda Gorontalo.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan, Polda Sulawesi Tengah diwakili tim dari Bidang Hukum (Bidkum) yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, Hadir pula tim Bidkum Polda Gorontalo yang diketuai Kombes Pol Mochammad Hasan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Emanuel Carlo, dengan Panitera Cristo Purba Simamora, Adapun para pihak termohon terdiri atas Kapolda Gorontalo sebagai Termohon I, AKBP Farno Tueno, sebagai Termohon II, serta Kapolda Sulteng yang berkedudukan sebagai Turut Termohon.
Setelah membuka persidangan secara terbuka untuk umum, Hakim Tunggal langsung membacakan amar putusan. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa PN Palu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan tersebut. Selain itu, pemohon diwajibkan membayar biaya perkara, meski jumlahnya ditetapkan nihil.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Emanuel Carlo menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan penjelasan rinci mengenai pengadilan mana yang berwenang memeriksa praperadilan. Namun, praperadilan dianggap sebagai bagian yang melekat dengan perkara pokok sehingga harus diajukan pada pengadilan yang berwenang mengadili tindak pidana utamanya.
Hakim mengutip Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa kewenangan mengadili berada pada pengadilan di tempat tindak pidana terjadi atau locus delicti. Dengan demikian, permohonan seharusnya dilayangkan ke pengadilan di lokasi kejadian perkara, bukan ke Pengadilan Negeri Palu.
“Karena praperadilan merupakan satu kesatuan dengan perkara pokok, maka kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya tindak pidana,” tegasnya dalam putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyambut baik jalannya proses persidangan. Ia menilai putusan hakim telah memberikan penegasan penting terkait tata cara pengajuan praperadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung profesional. Putusan ini memperjelas bahwa permohonan praperadilan harus diajukan pada pengadilan yang benar-benar memiliki kewenangan,” ujarnya. (who)
Editor : Nur Soima Ulfa