Dengan putusan ini, penetapan tersangka oleh penyidik Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan sah menurut hukum.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, Mahfuz Abdullah, dan rekan, dan terdaftar pada nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pal tanggal 30 Oktober 2025. Pemohon mempertanyakan legalitas penetapan tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang PN Palu turut dihadiri tim kuasa termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng yang dipimpin Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, bersama timnya, yakni Pembina Yuliatin, Aiptu Suryadin, dan Briptu Dimas Anggris.
Hadir pula tim dari Ditres Siber Polda Sulteng yang terdiri dari Kompol Nazarudin, selaku Kasubdit III Ditres Siber, serta Iptu Abbay Subarna, Ipda Yohanis, Briptu Pahri Shar Sumago, dan Briptu Nusa Widiandaru.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penyidik Ditres Siber telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan tersangka disebut telah didukung sedikitnya dua alat bukti sah, yaitu bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Sementara itu, pemohon dinilai tidak mampu membuktikan dalil permohonannya, dan sejumlah alasan yang diajukan justru memasuki pokok perkara, sehingga tidak menjadi ranah praperadilan untuk diperiksa.
Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan penetapan tersangka terhadap IR Wahjudi Pranata dinyatakan sah. Putusan ini sekaligus menguatkan langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasinya atas persidangan yang berlangsung objektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa putusan hakim menjadi bukti bahwa penyidik Ditres Siber telah bekerja secara profesional dan sesuai standar hukum yang berlaku.
“Putusan hakim hari ini menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang memenuhi syarat, serta tidak ada langkah-langkah yang keluar dari ketentuan hukum. Ini sejalan dengan komitmen kami dalam menjaga marwah penegakan hukum di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat banyak kasus ITE berawal dari unggahan yang bersifat emosional.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Mengunggah konten yang mengandung penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik dapat berujung pada proses hukum. Saring sebelum sharing, karena jejak digital sulit dihapus,” tegasnya.
Kabidkum menutup dengan menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE tetap berlaku dan dapat menjerat siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang melanggar hukum.
“Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif. Hormati martabat orang lain, dan pahami bahwa media sosial memiliki aturan yang harus dipatuhi,” tutupnya. (who)
Editor : Nur Soima Ulfa