RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MZ berhasil diamankan aparat kepolisian saat berada di sebuah rumah kos eksklusif di kawasan Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu, pada Sabtu sore, 22 November 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif terhadap pergerakan terduga.
Setelah memastikan keberadaan MZ, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, berupa 135 paket sabu yang telah dikemas siap untuk diedarkan.
Selain itu, turut diamankan sebuah alat hisap, tas berwarna hitam, sejumlah plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Palu. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada pelaku kejahatan narkotika.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Siapa pun yang mencoba mengembangkan jaringan di Kota Palu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar AKP Usman.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa M.Z. bukan sekadar pengguna, melainkan telah terlibat aktif dalam praktik peredaran narkotika.
Menurutnya, temuan 135 paket sabu siap edar menjadi sinyal kuat bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat memperjualbelikan narkotika. Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku,” tegasnya.
Saat ini, M.Z. telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa, dan polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Editor : Wahono.