Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Oknum Polisi Briptu Setyabudi Ditahan di Tempat Khusus Provos, Ini Hasil Dugaan Pelanggarannya

Wahono. • Rabu, 19 November 2025 | 12:45 WIB

 

Ilutrasi oknum anggota Polri di tahan
Ilutrasi oknum anggota Polri di tahan

RADAR PALU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani anggota yang diduga melanggar aturan. Seorang personel, Briptu Yuli Setyabudi, diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng setelah namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu.

 

Penangkapan berlangsung pada Selasa (18/11) sekitar pukul 01.31 WITA di Jalan Cut Nyak Dien, Palu. Usai diamankan, Briptu Yuli langsung digelandang ke Mapolda Sulteng untuk pemeriksaan intensif oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sulteng.

 

Saat ini, Briptu Yuli Setyabudi telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik Polri. Penempatan ini juga menjadi langkah pembinaan internal terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran.

 

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa langkah cepat Propam merupakan bukti keseriusan institusi dalam menjaga marwah Polri.

Ia menekankan bahwa setiap anggota yang diduga bersalah akan diproses tanpa pengecualian.

 

“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” jelas Kombes Djoko.

 

Hingga kini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa, terdiri dari 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, serta 7 saksi pendukung lainnya.

 

Sementara itu, Briptu Yuli sudah dimintai keterangan awal terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa disersi, karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.

 

Kombes Djoko menambahkan bahwa seluruh proses disiplin dan kode etik terhadap yang bersangkutan masih berjalan.

 

Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Propam secara menyeluruh.

 

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat. Setiap personel wajib menjunjung tinggi kode etik Polri,” tegasnya.

Editor : Wahono.
#POLRI #oknum #penggelapan #polda #etik #Provos #polisi