RADAR PALU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu resmi menetapkan seorang pria berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Munif Rahman I, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat malam (7/11/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Palu, Senin (10/11), Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari persoalan keluarga.
Menurut keterangan Kapolresta, kejadian bermula ketika mantan istri korban, Linorenza, menerima ancaman dari mantan suaminya, Asruddin alias Udin, yang mengaku akan membakar rumahnya. Karena merasa khawatir, Linorenza kemudian menghubungi ponakannya, MR, untuk memeriksa kondisi rumah, yang berada di lokasi tersebut.
Setelah menerima telepon itu, MR segera menuju rumah di Jalan Munif Rahman I. Ia sempat mengambil Samurai sebelum meminta FA mengantarnya menggunakan sepeda motor ke depan lorong Bugis, tempat ia berencana menemui korban.
Saat bertemu di lokasi, tanpa banyak bicara, MR langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai leher bagian kiri hingga korban terjatuh dan meninggal di tempat.
"Saat rumah dicek oleh pelaku, belum ada korban, namun setelah keluar dari halaman rumah pelaku bertemu bertemu dengan dan terjadi pengejaran, pelaku langsung menebas bagian leher menggunakan samurai yang sudah dibawa pelaku. Korban pun meninggal dunia di tempat," katanya.
Usai kejadian, MR meminta FA mengantarnya ke Polsek Mantikulore untuk menyerahkan diri. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang panjang dan sebuah sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
“Kasus ini berawal dari permasalahan keluarga antara korban dan mantan istrinya. Pelaku yang merupakan keponakan dari mantan istri korban merasa terpanggil untuk menjaga rumah karena ada ancaman pembakaran,” jelas Kombes Deny Abrahams.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan indikasi perencanaan matang dalam tindakan pelaku. Namun, perbuatan MR tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih dalami juga dan akan berkoordinasi dengan jaksa, apakah ini masuk dalam pembunuhan berencana, yang jelas masih kami lakukan penanganan,"katanya.
Saat ini, penyidik Polresta Palu masih melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi, termasuk FA, yang turut mengantar pelaku menyerahkan diri. Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Pelaku sudah kami amankan serta barang bukti juga Samurai. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur,” tegas Kapolresta Palu. (who)
Editor : Nur Soima Ulfa