RADAR PALU — Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu kembali terungkap. Kali ini, seorang pengedar shabu di wilayah Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, inisial MS (35) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu, Sabtu (8/11) sekitar pukul 13.30 WITA.
Dari hasil penyelidikan, diamankan 12 paket sabu siap edar seberat bruto 13,12 gram, yang diedarkannya diketahui berasal dari Lapas Petobo.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu.
Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa MS memperoleh sabu dari seseorang bernama Dayat yang berada di Lapas Petobo rencananya untuk konsumsi sendiri dan dijual kembali.
Kasat Resnarkoba AKP Usman menyebut bahwa “pelaku sudah kami amankan. Barang bukti lengkap dan akan kami serahkan ke penyidik untuk tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, juga mengapresiasi cepatnya laporan masyarakat dan kerja cepat anggota Satresnarkoba.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu dan siap memproses hukum seberat-beratnya terhadap siapapun yang terlibat.
Petugas menyita barang bukti antara lain: 12 paket narkotika jenis sabu (bruto 13,12 gram), tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, satu kotak plastik, satu bong yang tersambung pireks, enam kaca pireks, satu unit ponsel merek Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam, serta uang tunai Rp1.125.000 sebagai hasil penjualan.
Editor : Wahono.