Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan resmi telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/976/VII/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng. Dalam laporan itu disebutkan, korban yang masih berstatus siswa SD mengalami luka memar di tangan kiri akibat diduga dipukul oleh salah satu oknum guru menggunakan sapu sebanyak tiga kali.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap lanjutan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyatakan kasus itu memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, membenarkan bahwa penyidik telah menangani laporan tersebut secara serius. Ia menyebutkan, setelah gelar perkara dilakukan pada tanggal 3 November 2025, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk korban dan terlapor.
“Iya benar, informasinya korban mengalami luka memar. Saat ini, korban juga sudah dipindahkan sekolahnya oleh orang tuanya untuk menghindari tekanan psikologis. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban dan terlapor,” ujar Kadek, Selasa (4/11).
Ia menegaskan bahwa Polresta Palu berkomitmen menangani setiap dugaan kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (who)
Editor : Nur Soima Ulfa