“Untuk sementara saya cek di PTSP belum ada laporannya. Dan foto ini (foto pendukung dalam berita sebelumnya edisi Kamis 30 Oktober 2025) saya konfirmasi kepada petugas PTSP juga bukan foto pada Senin (27/10/2025),” kata dia kepada Radar Palu, Kamis (30/10/2025).
Sebelumnya diberitakan, Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki mengaku telah melaporkan Wali Kota Palu terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 6,3 miliar terkait sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada Senin (27/10/2025). Pengakuan KRAK tersebut dikuatkan dengan bukti foto kepada Radar Palu.
Tidak hanya Wali Kota, KRAK juga melaporkan Kepala Dinas PU Kota Palu, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 2019-2020. Juga direktur empat perusahaan penyedia jasa dan seseorang inisial JN yang diduga mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut turut dilaporkan.
Namun setelah dilakukan pengecekan di PTSP Kejati Sulteng laporan yang dimaksud tak pernah masuk ke Kejati Sulteng. “Kalau memang mereka melaporkan, pasti ada jejak baik secara sistem di komputer maupun di register secara manual dan ada bukti surat penerimaan laporan,” kata La Ode saat ditemui.
Pelaporan di PTSP Kejati saat ini pun terbilang mudah, selain dapat melaporkan langsung melalui PTSP, warga juga dapat melaporkan melalui tautan yang sudah disediakan oleh pihak kejaksaan atau dapat menghubungi langsung Kasipenkum Kejati. “Laporan dari Morowali misalnya, kami siapkan ling untuk pengiriman suratnya, semuanya dipermudah, jadi kalau ada yang mengaku melaporkan, pasti jejaknya ada di PTSP,” ujar La Ode.
Sementara itu, Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki saat dikonfirmasi kembali soal belum adanya laporan tersebut masuk ke Kejati, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan keterangan kepada wartawan. (ril)
Editor : Nur Soima Ulfa