Salah seorang pemilik kios di Kelurahan Tondo mengatakan bahwa sales pembawa rokok ini hampir tiap hari menyetok rokok tersebut ke warung miliknya. Rokok ini dijual dengan harga Rp 17 ribu per bungkus isi 20 batang.
“Kalau satu slof harganya bisa mencapai Rp 160 ribu, hampir tiap hari masuk. Dibawa sama sales obat dan sales yang pakai motor” katanya kepada Radar Palu, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, pihak Bea Cukai Pantoloan, Saiful saat dikonfirmasi membenarkan bahwa rokok bermerek Smith merupakan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal di Kota Palu ini umumnya melalui jasa pengiriman barang online.
Mereka sambung dia, sudah bekerjasama dengan sejumlah jasa pengiriman barang online untuk mencegah peredaran rokok ilegal. “Hanya saja kami memang bukan superhero yang tiap hari bisa mengawasi,” katanya.
Rokok ilegal memang masih marak beredar sambung dia, bukan karena mereka masih kurang melakukan pencegahan tetapi, kemampuan Bea Cukai juga terbatas untuk melakukan pengawasan keluar-masuknya rokok ilegal di semua wilayah di Kota Palu.
Ada beberapa ciri-ciri yang bisa untuk mengetahui rokok ilegal selain tak mempunyai pita cukai, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga murah, mereknya tidak lazim terdengar, serta umumnya tak dipajang di etalase.
Rokok ilegal ini selain merugikan negara juga dapat berbahaya bagi masyarakat umum. “Rokok ilegal ini tidak mempunyai ijin dari pemerintah juga, sehingga tentu terhadap zat-zat yang ada di dalamnya atau kandungannya belum diketahui apa saja,” kata Saipul. (ril)
Editor : Nur Soima Ulfa