Pemusnahan dilakukan di Banten, tepatnya di Cilegon oleh PT Wastec International Plant 1 pada 29 Oktober 2025, bersamaan dengan kegiatan nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Acara itu tercatat sebagai pemusnahan Narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total barang bukti mencapai 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Sulteng diwakili oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Ia hadir langsung membawa barang bukti sabu 43 kilogram hasil sitaan dari empat laporan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan menggunakan mesin penghancur khusus yang ramah lingkungan.
Jenis narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan nasional ini antara lain 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, dan 13,1 juta butir obat keras, termasuk jenis baru seperti Happy Five dan Happy Water yang marak disalahgunakan oleh remaja.
Kombes Pol Pribadi Sembiring menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan penuh Polda Sulteng terhadap kebijakan pemerintah dalam memerangi narkoba hingga ke akar.
“Kami berkomitmen mendukung penuh arahan Presiden dan Kapolri. Barang bukti yang kami musnahkan adalah hasil kerja keras jajaran Polda Sulteng bersama Polresta Palu. Ini bukti bahwa perang melawan Narkoba tidak berhenti,” tegasnya, Kamis (30/10) malam.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan secara daring oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulteng, BPOM, penasihat hukum, serta para tersangka melalui sambungan video conference.
Kombes Pribadi mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang melawan narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami butuh dukungan masyarakat agar Sulawesi Tengah benar-benar bersih dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (who)
Editor : Nur Soima Ulfa