RADAR PALU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang istri berinisial AN (40) meninggal dunia.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan tersangka M (42), suami korban.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah AN mengalami luka bakar parah akibat ulah suaminya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sepuluh adegan, termasuk saat menyiram tubuh korban dengan bensin hingga api menyambar dan membakar sebagian besar tubuh korban.
Proses ini dipimpin Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, didampingi sejumlah perwira, serta disaksikan pihak kejaksaan, penasihat hukum, dan keluarga korban.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi peristiwa serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” jelas AKP Ismail.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Madani Palu, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka bakar mencapai 80 persen.
Ia meninggal dunia pada 7 Agustus 2025.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyebut motif pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu.
“Namun, tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Editor : Wahono.