RADAR PALU - Pengungkapan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah sebanyak 7,2 kilogram jenis sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi diduga dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu.
Dimana Warga Binaan (Warbin) inisial IP yang juga tersandung kasus narkoba itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penangkapan dua kurir inisial VR dan MH dilakukan disebuah rumah kosong yang ada di BTN Lasoani, Blok X Nomor 12 pada 21 September 2025 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam Konferensi Pers, Senin (22/9), mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial VR (29) warga BTN Lasoani, dan MH (26) warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram tersebut.
“Saat penggeledahan, tim menemukan sabu dalam berbagai kemasan, termasuk yang dibungkus plastik bergambar durian. Total beratnya lebih dari 7 kilogram sabu ditambah 25 butir ekstasi. Namun sebelumnya menurut tersangka ada delapan dan satu sudah dipecah dan diedarkan (disebar, red),” jelas Pribadi.
Polisi merinci barang bukti yang berhasil disita, yakni enam kilogram sabu dalam kemasan plastik durian besar, dua paket sabu seberat masing-masing satu kilogram, serta sejumlah paket kecil dengan total berat sekitar 200 gram. Selain itu, turut diamankan 25 butir pil ekstasi berwarna kuning yang siap edar.
“Kedua pelaku disuruh oleh seseorang inisial IP yang masih diburu dan dikembangkan, karena barang ini masuk lebih dari jumlah ini, namun itulah yang kami kembangkan,” jelasnya.
Tidak hanya narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran. Barang-barang tersebut antara lain timbangan digital, plastik kemasan, alat isap sabu, sebuah tas besar berwarna hitam, serta empat unit telepon genggam mewah, satu iPhone 15, satu iPhone 13, dan dua unit Oppo.
Kombes Pol Pribadi menegaskan pengungkapan ini menjadi salah satu tangkapan sabu terbesar di Sulawesi Tengah sepanjang 2025. Ia menduga jaringan yang melibatkan VR dan MH bukanlah pemain tunggal, melainkan bagian dari sindikat yang lebih besar.
“Dimana kedua pelaku menerima barang ini di Jalan Garuda, namun dari mana asal belum diketahui pasti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, VR dan MH dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut tidak main-main, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
“Ini bukti nyata betapa berbahayanya bisnis narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa,” tegas Pribadi.
Kemudian dari video penangkapan yang beredar berdurasi 2.27 menit keduanya menerangkan bahwa menerima barang dan diarahkan dari seorang yang berada dalam Lapas inisial IP.
Dikonfirmasi terpisah, Selasa (23/9), Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, membenarkan bahwa dirinya menerima informasi adanya penangkapan narkoba di Kota Palu, dan memang sudah ada Warbin dalam pemeriksaan sebagai saksi, hanya saja hasilnya belum diketahui.
“Pemeriksaan itu terkait dengan narkoba, dan Warbin juga kasusnya Narkoba, dan tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polda Sulteng sebagai saksi,” katanya.
Untuk berkaitan dengan narkoba itu ditangkap bukan di dalam Lapas. Kemudian berkaitan dengan aturan yang ada, di Lapas tidak bisa menggunakan handphone untuk berkomunikasi. “Kita tetap konsisten dengan aturan itu, saya juga akan berkoordinasi dengan petugas khusus yang menangani hal itu,” tutupnya.
Editor : Wahono.