RADAR PALU– Kepolisian Resor Kota Palu (Polresta Palu) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 5 Palu. Kepala sekolah setempat telah dimintai keterangan awal oleh penyidik Satreskrim, Jumat (19/9).
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dengan Nomor: B/717/IX/2025/Satreskrim.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Palu, di mana kepala sekolah hanya menyerahkan dokumen untuk kebutuhan penyelidikan awal.
“Ini masih tahap awal, kami akan mempelajari dokumen yang diberikan. Tidak menutup kemungkinan ke depan ada pihak lain yang juga dipanggil, termasuk guru maupun pengelola administrasi sekolah,” ujar Ismail.
Kasus ini berawal dari aksi ratusan siswa SMA 5 Palu pada Jumat (15/9). Dalam unjuk rasa di halaman sekolah, mereka menuntut transparansi penggunaan Dana BOS, dana ekstrakurikuler, hingga pungutan seragam dan biaya perpindahan yang dinilai membebani.
Aksi berlangsung damai tanpa adanya tindakan anarkis, namun menyedot perhatian publik.
Ketua OSIS SMA 5 Palu, Sukriansya, bahkan mengaku pernah dipaksa memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
“Saya diminta berbohong oleh Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan. Itu yang membuat saya merasa tidak nyaman,” ungkapnya.
Saat ini, Polres Palu menegaskan akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta aspirasi para siswa. “Kami mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini,” tegas Ismail.
Pemeriksaan lanjutan diperkirakan dilakukan pekan depan setelah dokumen yang diserahkan dipelajari penyidik.
Editor : Wahono.