RADAR PALU – Aksi nekat seorang perempuan berinisial AA (50) berakhir di balik jeruji besi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke dalam Mapolresta Palu. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/8) sekitar pukul 16.30 WITA, ketika AA berniat menjenguk keluarganya yang tengah ditahan.
Kecurigaan petugas muncul saat melihat gelagat tidak wajar dari AA. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap barang bawaannya. Hasilnya, polisi menemukan dua pireks berisi sabu lengkap dengan perlengkapan hisap. Tidak berhenti di situ, saat menggeledah bagasi sepeda motor yang dipakai pelaku, aparat kembali menemukan satu pireks berisi sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku datang dengan alasan membesuk keluarga. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti,” ungkapnya, Jumat (22/8).
Dari tangan AA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan.
Usman menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kewaspadaan anggota. Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. “Siapapun pelakunya, kami tindak tegas, bahkan jika berani mencoba menyelundupkan narkoba ke kantor polisi,” tegasnya.
Kini, AA resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.
Editor : Wahono.