Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

30 Kg Sabu-sabu Diselundupkan Ke Sulteng dalam Kemasan Durian Berlabel BPOM RI

Wahono. • Senin, 28 Juli 2025 | 17:02 WIB
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan pengungkapan 30 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus durian saat konferensi pers di Mapolda Sulteng.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan pengungkapan 30 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus durian saat konferensi pers di Mapolda Sulteng.

Radar Palu– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Pengungkapan dilakukan pada 24 Juli 2025 di pesisir Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.

Barang bukti ditemukan dalam dua karung besar berisi 30 bungkus sabu yang dikemas menyerupai durian beku bertulisan China, lengkap dengan label merah Badan POM RI.

Penangkapan dilakukan saat satu unit speed boat merapat ke pantai dan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring.

“Tiga bulan penyelidikan sejak Mei, akhirnya membuahkan hasil. Ini jaringan lama yang telah kami incar sejak 2021,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/7).

Tiga orang diamankan, masing-masing JK (68) warga Tolitoli, serta HS (47) dan S (28) dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka kini diperiksa intensif di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Dari hasil pemeriksaan, JK berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau sebelum bersama HS menyeberang ke Semporna, Malaysia. Di sana, mereka mengambil sabu dari jaringan internasional yang disebut sebagai milik "G". Dalam perjalanan pulang ke Tolitoli, mereka mengangkut sabu dan satu kurir tambahan, S.

Barang bukti lain berupa speed boat dan tiga unit telepon genggam turut diamankan. Polisi menaksir nilai sabu mencapai Rp30 miliar. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), dan 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup dan denda Rp10 miliar. “30 ribu gram sabu ini setara menyelamatkan 150 ribu jiwa,” tutup Sembiring.

 

Editor : Wahono.
#pasal #POLRI #badan pom ri #narkoba #polda sulteng #Sabu #Malaysia #Tolitoli