Dalam sidang pemeriksaan saksi, yang dipimpin Hakim Ketua Akbar Isnanto, saksi Akram yang dihadirkan pertama untuk terdakwa Steven dan terdakwa II (dua) Hisman menyampaikan, bahwa dirinya merupakan karyawan Tri Daya Jaya. Di tanggal 8 April 2023, saksi mengaku melihat adanya aktifitas pertambangan di area CV Selaras Maju (milik terdakwa Steven) menggunakan dua alat berat jenis eksavator.
“Saya saat itu tahu ada alat berat sedang mengeruk material, karena saya sebagai kontraktor PT CGG, kerap melintas di jalan itu dan pada 8 April saya melihat aktifitas di IUP CV Selaras Maju di sayap kiri jalan milik CGG,” tuturnya.
Di saat itu, saksi mengatakan, bahwa dirinya melihat Hisman bersama tiga orang lainnya yang tidak dikenali, tengah melakukan aktifitas pertambangan menggunakan alat berat tersebut. Dan keesokan harinya, pada 9 April 2023, dia kembali melihat adanya aktifitas orang berkumpul yang kemudian diketahui adalah anggota polisi.
“Di tanggal itu saya tidak pastikan Hisman ada di lokasi,” sebutnya.
Dalam kesaksiannya, dia juga ditanyakan apakah saksi mengetahui pihak CV Selaras Maju melakukan penambangan di Kawasan hutan, Akram pun menyampaikan tidak bisa memastikan sebelum melihat peta yang ada. Dia pun mengatakan, bahwa mengetahui jika CV Selaras Maju milik dari Frans Kalalo.
Rusdin saksi kedua, mengungkapkan, bahwa selaku aparat desa dirinya tidak mengetahui adanya pengolahan nikel di area CV Selaras karena belum pernah lihat dokumen tambang yang beroperasi di desanya. Begitu juga dktanya aktifitas reklamasi di area bekas pertambangan perusahaan sebelumnya, Rusdin juga tidak mengetahui.
"Saya tidak lihat dokumen sehingga tidak tahu pertambangan di atas," sebut Kades.
Terkait reklamasi, sempat pula terdakwa Steven menunjukan rekaman video di mana, dalam video itu ada statmen dari Kades dalam sosialisasi CV Selaras Maju yang meminta untuk dilakukan reklamasi sisa dari pertambangan sebelumnya. Namun video tersebut disangkali dengan alasan bukan maksud pernyataannya seperti itu.
Usai persidangan, kepada Radar Palu, Steven menduga, kesaksian saksi Akram dan saksi Rusdin adalah keterangan palsu. Dia menyebut, dalam sidang di tahun 2023 di kasus yang sama, namun dirinya telah diputus bebas, saksi Akram mengaku tidak melihat Hisman yang juga karyawan CV Selaras membawa eksavator. Namun diketerangan sidang kali ini, pernyataan itu diubahnya.
"Di sidang tahun 2023 pengacara saya tanya tiga kali dia (Akram) bilang tidak lihat Hisman bawa eksavator dan itu yang jadi pertimbangan dalam vonis hakim juga dicatat dalam berita acara persidangan. Jelas sekarang dia memberikan keterangan palsu kalau sekarang keterangannya lihat Hisman di atas eksavator," tegasnya.
Pada sidang pemeriksaan saksi lain, dua pekan yang lalu kata Steven, saksi Wandra dan saksi Pontius Bagja Sihombing dari PT CGG, kompak pula menyebut tidak melihat Hisman di atas eksavator. Keduanya melintas bersamaan dengan Akram di tempat yang dimaksud ada pengolahan atau pengambilan ore. Dalam kesaksian ketiganya, juga berbeda keterangan soal tanggal pasti aktifitas alat berat yang mereka lihat, padahal mereka melintas di waltu bersamaan.
"Jadi kan sangat aneh, ketika sekarang dia (Akram) mengubah keterangan, yang sebelumnya tidak melihat jadi melihat. Kesaksian-kesaksian mereka yang berbeda padahal melintas di saat bersamaan juga sangat jamggal," imbuhnya.
Lanjut dia, keterangan berbeda juga disampaikan Kades Lalampu, yang mengaku tidak menyuruh lakukan reklamasi, padahal jelas-jelas dalam video dirinya yang meminta untuk dilakukan reklamasi. Olehnya, dia sangat yakin keterangan dua saksi itu di bawah tekanan dan ada orang yang sengaja mengarahkan.
"Saya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan keduanya dengan sangkaan memberikan keterangan palsu di peraidangan yang memang ada ancaman pidananya," ungkap Steven.
Dia juga menambahkan, ini lah mengapa potensi keterangan berbeda akan terjadi, ketika sidang yang sudah pernah divonis bebas, kembali disidangkan dengan dakwaan yang sama. Sebelumnya, dalam eksepsinya, Steven menyampaikan, bahwa kasus yang didakwakan kepadanya ini, sejak awal dinilainya direkayasa. Terbukti dari awal penyelidikan,tertanggal 8 April 2023. Namun kejadian yang disebutkan dalam laporan terjadi pada 9 April 2023.
“Surat perintah penyelidikan ini cacat administrasi/melawan hukum karena diterbitkan dua hari sebelum adanya laporan polisi dan satu hari sebelum adanya persitiwa yang disangkakan. Dan kasus ini sangat cepat dinaikan ke penyidikan pada tanggal 10 April 2023, dan sebelumnya tidak ada pengambilan keterangan kepada pihak-pihak terkait perkara. Ini membuktikan bahwa Penyidik melakukan proses penyelidikan dengan tidak benar atau tidak sesuai prosedur,” ucapnya.
Disampaikan pula, bahwa setelah mencermati Berkas Perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo, ternyata isi berkas yang sama dengan berkas dalam perkara yang sudah pernah diajukan pada Pengadilan Negeri Palu dalam perkara No. 191/Pid.Sus/2023/PN Pal dan telah diputus.
“Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 28/PUU-XX/2022 maka terhadap perkara a quo yang telah diperiksa oleh Pengadilan dan diputus pada putusan akhir serta berkekuatan hukum tetap, meskipun tidak menutup hak hukum JPU namun ketika diajukan kembali bertentangan dengan asas nebis in idem sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum,” tegas Steven. (agg)
Editor : Agung Sumandjaya