Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Minta KPK Segera Periksa Laporan Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI

Rony Sandhi • Jumat, 31 Januari 2025 | 12:11 WIB
Mantan staf ahli DPD RI Asal Sulawesi Tengah Muhammad Fithrat Irfan usai melapor ke KPK. (IST)
Mantan staf ahli DPD RI Asal Sulawesi Tengah Muhammad Fithrat Irfan usai melapor ke KPK. (IST)
JAKARTA – Mantan staf ahli DPD RI Asal Sulawesi Tengah Muhammad Fithrat Irfan meminta KPK segera menyelesaikan laporannya terkait aduan dugaan tindak pidana korupsi dengan laporan Nomor 2024-A-04296.

Terhitung 42 hari masa kerja KPK terkait laporannya ke KPK, dia mengatakan, terlapor belum juga diperiksa. Dia berharap KPK sebagai lembaga independen tidak diintervensi pihak. Sehingga proses aduan dari masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.

”Justru pada Senin (20/1), saya mendapat undangan wawancara verifikasi. Saya dilaporkan atas pencemaran nama baik menyerang kehormatan melalui UU ITE di Polda Metro Jaya,” papar Muhammad Fithrat Irfan dikutip dari Jawa Pos (Radar Sulteng Group).

Dia menduga ada upaya upaya untuk mengkriminalisasi dengan tujuan membungkam kebenaran. Padahal dirinya sudah melaporkan lebih dulu dugaan tindak pidana korupsi ke KPK pada 6 Desember 2024. ”Banyak kejadian tindak kejahatan yang dibaikan karena luput dari perhatian publik. No viral no justice,” tandas Muhammad Fithrat Irfan.

Menurut dia, ada pihak yang ingin membungkam kebenaran dengan menghalalkan segala cara. Bangsa ini dirusak pejabat pejabat korup memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.

”Pembiaran korupsi akan merusak bangsa dan negara. KPK harus tindak tegas, cepat dan terukur terhadap pelaku,” ungkap Muhammad Fithrat Irfan.(*) Editor : Rony Sandhi