“Benar, Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tgl 13 Juli 2023. Pelapor saudara Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT. Artha Bumi Mining. Terlapor saudara Hamid Mina Direktur PT. Bintang Delapan Wahana, “ kata Kasubbid Penmas Kabidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu (20/03/2024).
Diterangkan Sugeng, pokok laporan yakni dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen perizinan tambang Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
“Pelapor melalui kuasa hukumnya menduga terlapor melakukan tindak pidana Pasal 263 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHPidana, “ sebutnya.
Dikatakannya, perkembangan laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng tertanggal 17 Januari 2024.
Menurut Sugeng Lestari, terlapor saudara Hamid Mina, telah memenuhi panggilan tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu (20/3/2024) Pukul 11.00 Wita.
“Ybs hadir didampingi pengacaranya dan telah dilakukan pemeriksaan untuk menjawab 27 pertanyaan penyidik dan selesai Pkl. 15.30 Wita. Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali, “ pungkas Sugeng.(mch) Editor : Muchsin Siradjudin