RADAR PALU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Poso mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, khususnya petani dan pekebun di Kabupaten Poso.
Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Cabang Poso, Wisnu Yudisthira, menjelaskan bahwa pekerja bukan penerima upah (BPU) memiliki risiko pekerjaan yang perlu mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Wisnu, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terkait pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja dan kematian.
Baca Juga: OJK Gandeng PNM dan Pegadaian, Wabup Poso Harap Produksi Kakao Meningkat
"Rata-rata di sini semua adalah petani dan pekebun. Seperti yang kita tahu, risiko pekerjaan kita itu banyak sekali, yang pertama kecelakaan kerja," ujar Wisnu pada Selasa (13/10/2026).
Ia mencontohkan, petani dan pekebun berisiko mengalami kecelakaan saat bekerja, seperti terluka akibat alat pertanian. Risiko tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Wisnu menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun saat kembali ke rumah setelah bekerja, sepanjang memenuhi ketentuan jaminan kecelakaan kerja.
Baca Juga: Ungkea Wakili Morut, Tata Kelola Desa Diuji Tim Antikorupsi
Selain petani dan pekebun, pekerja bukan penerima upah juga mencakup pedagang, tukang, nelayan, serta pekerja mandiri lainnya yang memperoleh penghasilan dari hasil usahanya sendiri.
Wisnu mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikannya, cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Poso baru mencapai 34,59 persen dari total masyarakat yang menjadi sasaran perlindungan.
Cakupan tersebut meliputi sejumlah segmen kepesertaan, yakni pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, serta pekerja jasa konstruksi.
Baca Juga: Bupati Morut Buka Perayaan 100 Tahun Injil Masuk Tana Wana
Sementara itu, total santunan yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kabupaten Poso pada 2026, berdasarkan pemaparan Wisnu, mencapai Rp18,4 miliar.
Santunan tersebut mencakup jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan beasiswa.
Untuk pekerja bukan penerima upah, terdapat tiga program yang dapat diikuti, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Wisnu menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh manfaat sesuai ketentuan program, termasuk penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan apabila kecelakaan kerja mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan 2027
Untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, ia menyebutkan santunan yang diberikan mencapai Rp70 juta.
Sementara itu, untuk program Jaminan Kematian, peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan program.
Ia juga menjelaskan, peserta yang memenuhi persyaratan masa kepesertaan dapat memperoleh manfaat beasiswa bagi anak dengan total maksimal Rp174 juta.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasikan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Donggala
Wisnu mengimbau peserta dan keluarga penerima manfaat untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ketika mengajukan klaim santunan.
“Koordinasi tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi, termasuk KRP dan formulir yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pengurusan klaim dapat difasilitasi secara langsung di kantor maupun melalui layanan daring, termasuk melalui WhatsApp. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta yang tinggal jauh dari kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BERANI SEHAT: Program Baik yang Sedang Diuji oleh Keberhasilannya Sendiri
“Jadi jangan ragu ketika mengalami resiko dalam bekerja ada santunan yang dapat diklaim,” pungkasnya.***
Editor : Rina Abd Halik