RADAR PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemerintah daerah dan pelaksana proyek memastikan pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek bersumber dari APBD mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Proyek Jasa Konstruksi yang Bersumber dari APBD se-Sulawesi Tengah, di salah satu hotel yang ada di kota Palu, Senin (5/10/2026).
Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Minarni Lukman, mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Baca Juga: Hore, Kemenhaj Pangkas Masa Tunggu Naik Haji Menjadi 14 Tahun
Menurutnya, sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang perlu diantisipasi sejak awal. Karena itu, pekerja yang terlibat dalam proyek yang bersumber dari APBD perlu dipastikan telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami berharap seluruh proyek konstruksi yang bersumber dari APBD dapat memastikan pekerjanya telah terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Minarni.
Aspek kepatuhan turut dibahas melalui sosialisasi yang disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulteng, Tenriawaru.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Poso dan Pemkab Poso Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan
Dalam paparannya, Tenriawaru menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Menurutnya, perlindungan pekerja bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak pekerja dan upaya memitigasi risiko selama pekerjaan berlangsung.
Kepatuhan tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah selaku pemilik anggaran, pengguna jasa, penyedia jasa, serta pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Baca Juga: Pemkot Palu Dorong UMKM Berkembang Lewat Bantuan Modal
Dengan demikian, pelaksanaan proyek pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga pemenuhan aspek perlindungan terhadap pekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, turut memaparkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan pentingnya memastikan kepesertaan pekerja konstruksi.
Ia mengatakan sektor konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja sehingga perlindungan jaminan sosial perlu menjadi bagian dari pelaksanaan proyek.
“Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, kami mendorong seluruh pemerintah daerah, pengguna jasa, penyedia jasa, dan pihak terkait untuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nursalam.
Baca Juga: MoU Pegadaian-Unismuh Palu, Dorong Kampus Emas dan Ekonomi Syariah
Menurutnya, perlindungan perlu diberikan sejak pekerja mulai terlibat dalam proyek hingga pekerjaan selesai. Perlindungan tersebut memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut diikuti secara luring oleh kepala OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kepala OPD Pemerintah Kota Palu, serta Ketua Asosiasi Konstruksi Sulawesi Tengah.
Sementara secara daring, kegiatan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah, kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sulawesi Tengah, serta kepala OPD pemerintah kabupaten se-Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Terungkap Rekaman CCTV dalam Sidang Terdakwa 79 Tahun: Tak Ada Gerakan Refleks Korban
Melalui kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Sulteng mendorong penguatan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada proyek konstruksi yang menggunakan APBD.***
Editor : Rina Abd Halik