BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM Kepada Pekerja Rentan UMKM Palu

Rina Abd Halik • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 12:17 WIB
Penyerahan secara simbolis oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu,  Nursalam Halim. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Penyerahan secara simbolis oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

RADAR PALU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu menyerahkan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tiga pekerja rentan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu.

Penyerahan manfaat tersebut menjadi bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang menjalankan aktivitas ekonomi di sektor informal.

Manfaat JKM diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu Nursalam Halim bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam rangkaian malam ramah tamah peringatan HUT ke-48 Kota Palu.

Baca Juga: HUT PT IMIP Dirangkai Umumkan Pemenang Karya Jurnalistik 2026. Berikut Juaranya..

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Vatulemo, Palu, yang menjadi salah satu rangkaian perayaan HUT ke-48 Kota Palu pada 27–30 September 2026.

Tiga ahli waris yang menerima manfaat tersebut merupakan keluarga dari almarhumah Ramlah Lesnusa, almarhumah Liza S. Rendelemba, dan almarhumah Ayu. Masing-masing ahli waris menerima manfaat JKM sebesar Rp42 juta sesuai dengan ketentuan program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu Nursalam Halim mengatakan, penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pekerja rentan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas UMKM.

Baca Juga: Anwar Hafid Ingatkan Ilmu Pemerintahan Tak Boleh Berhenti di Kampus

“Kami berharap manfaat Jaminan Kematian ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, khususnya bagi pekerja rentan, karena risiko sosial ekonomi dapat terjadi kapan saja,” ujar Nursalam.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian bagi keluarga apabila terjadi risiko yang menyebabkan pekerja meninggal dunia.

Nursalam menilai, perlindungan tersebut semakin penting bagi pekerja rentan karena sebagian besar menjalankan aktivitas ekonomi dengan kondisi yang tidak selalu memiliki kepastian pendapatan dan perlindungan sosial.

Baca Juga: Anwar Hafid Siapkan Venue 50 Ribu Orang untuk Pesparawi 2029 

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja di Kota Palu memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Nursalam mengatakan, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Palu menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pelaku UMKM.

Menurutnya, perlindungan pekerja rentan tidak hanya memberikan rasa aman saat menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Palu dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Harapannya, semakin banyak pekerja di Kota Palu yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sehingga manfaat program ini dapat dirasakan secara nyata oleh pekerja dan keluarganya,” katanya.

Baca Juga: 13 Tahun IMIP dan Cerita Hilirisasi di Bahodopi

Penyerahan manfaat JKM bersama Wali Kota Palu tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan, terutama bagi pekerja rentan yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat Kota Palu.

Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan saat menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi keluarga juga memiliki jaring pengaman ketika risiko sosial ekonomi terjadi.***

Editor : Rina Abd Halik
jaminan sosial pekerja rentan bpjs ketenagakerjaan umkm kota palu