APINDO Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hambat Investasi dan Lapangan Kerja 

Rony Sandhi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 09:49 WIB
Ketua Umum APINDO Nasional Shinta W. Kamdani dan Ketua DPP APINDO Sulteng Wijaya Chandra.(Dok. APINDO)
Ketua Umum APINDO Nasional Shinta W. Kamdani dan Ketua DPP APINDO Sulteng Wijaya Chandra.(Dok. APINDO)

RADAR PALU – Dunia usaha mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan justru menghambat investasi, ekspansi usaha, dan penciptaan lapangan kerja jika disahkan tanpa pembaruan substansi dan kajian dampak yang komprehensif.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, RUU tersebut perlu disusun dengan mempertimbangkan perubahan ekonomi dan dunia kerja yang semakin kompleks. Tantangannya tidak hanya menyangkut hubungan industrial, tetapi juga perubahan teknologi, transisi hijau, perubahan rantai pasok global, persaingan investasi hingga kebutuhan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Ketua DPP APINDO Sulawesi Tengah, Wijaya Chandra, mengatakan dunia usaha berharap regulasi ketenagakerjaan baru melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan tidak hanya mengakomodasi tuntutan pekerja.

Baca Juga: BNI dan APINDO Sulteng Perkuat Sinergi Pembiayaan dan Pengembangan Dunia Usaha di Palu

Menurutnya, kebutuhan pencari kerja dan kemampuan dunia usaha menciptakan pekerjaan produktif harus menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.

“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha,” ujarnya.

Wijaya menilai, persoalan hubungan industrial juga tidak seluruhnya disebabkan oleh regulasi. Pelaksanaan, pengawasan, dan kepatuhan menjadi faktor penting yang perlu diperkuat.

Baca Juga: APINDO Sulteng dan PLN Suluttenggo Bahas Krisis Listrik, Diesel Disiapkan untuk Jaga Dunia Usaha

Dia mengingatkan, mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan memadai berisiko membuat regulasi tidak mampu menjawab tantangan pasar kerja saat ini.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha seharusnya ditempatkan dalam satu agenda yang saling memperkuat.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” katanya.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Kerja di My Kopi O Palu, APINDO Sulteng Ingatkan Pengusaha Patuhi Regulasi

APINDO meminta setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi diuji terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi.

Regulasi juga dinilai perlu mempertimbangkan karakter masing-masing sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan perusahaan.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga: Apindo Sulteng Buka Peluang Investasi, Pengusaha Malaysia Jajaki Kolaborasi

APINDO menilai angka tersebut menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong sektor-sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja lebih besar.

“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha,” tegas Shinta.

Menurut APINDO, investasi dan ekspansi yang tertahan berpotensi mengurangi perekrutan. Pencari kerja dapat semakin sulit masuk ke sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama menganggur dan terdorong ke sektor informal.

Baca Juga: APINDO Sulteng Dorong Warkop Harapan Jadi Warisan Kuliner Kota Palu

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menggunakan pendekatan flexicurity, yakni menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.

“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” ujarnya.

Bob menilai reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment. Regulasi harus adaptif terhadap perkembangan industri, mendukung produktivitas, serta membuka jalur bagi pekerja informal menuju pekerjaan formal.

Baca Juga: Dari Palu untuk NTT, PSMTI-APINDO Sulteng Bantu Korban Bencana NTT

APINDO mengusulkan kebijakan ketenagakerjaan, investasi, dan industri diarahkan untuk mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.

Karena itu, APINDO meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut sebelum dilakukan kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif.

Kajian tersebut dinilai perlu menguji dampak regulasi terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja, termasuk memastikan kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, serta masa transisi.

“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat,” tutup Shinta.***

Editor : Rony Sandhi
Ketenagakerjaan ekonomi lapangan kerja APINDO investasi