RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una (Touna) memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang beraktivitas di tingkat desa.
Perluasan perlindungan itu ditandai dengan pembahasan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Touna dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (28/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Palu. Pemkab Touna diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Touna, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Juru Parkir Masih Diperiksa, Propam Polda Sulteng Kumpulan Petunjuk Lain
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu hadir Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu Nursalam Halim, bersama Kepala KCP Tojo Una-Una, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepala Bidang Pengendalian Operasional.
Melalui kerja sama tersebut, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas kepada sejumlah unsur kelembagaan desa dan nonperangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Touna.
Sasaran perlindungan di antaranya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, kader Posyandu, imam desa, pengurus gereja, pengurus pura, serta petugas dan pengurus tempat ibadah lainnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Juru Parkir Masih Diperiksa, Propam Polda Sulteng Kumpulan Petunjuk Lain
Perluasan kepesertaan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Touna memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan peran pelayanan dan aktivitas sosial di tingkat desa. Sebab, aktivitas tersebut juga memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Baca Juga: Reyinaldi Sebut Produk Unggulan Daerah Tidak Cukup Hanya Miliki Kualitas dan Nilai Ekonomi
Secara teknis, terdapat sekitar 50 peserta dari unsur kelembagaan desa di setiap desa yang akan mendapatkan perlindungan melalui kerja sama tersebut.
Jumlah itu melengkapi sekitar 100 pekerja rentan per desa yang sebelumnya telah memperoleh perlindungan melalui pembiayaan Pemkab Touna.
Dengan demikian, terdapat sekitar 150 peserta yang mendapatkan perlindungan di setiap desa, di luar perangkat desa resmi.
Jika mengacu pada 134 desa yang tersebar di Kabupaten Touna, jumlah peserta yang memperoleh perlindungan melalui pembiayaan pemerintah daerah diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu orang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, mengapresiasi langkah Pemkab Touna yang terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa.
Baca Juga: Warda Tegaskan Efisiensi APBD Morut Harus Kembali ke Masyarakat
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una yang terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa,” kata Nursalam.
Menurutnya, masyarakat yang menjalankan peran dalam kelembagaan desa maupun sebagai nonperangkat desa juga menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting untuk memberikan rasa aman, tidak hanya kepada peserta tetapi juga kepada keluarga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Baca Juga: Pemkot Palu Perkuat Literasi Keuangan Lewat Sekolah Pasar Modal Advance
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap semakin banyak masyarakat di Kabupaten Tojo Una-Una yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Nursalam menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan hingga menjangkau lebih banyak masyarakat pekerja.
Penandatanganan PKS tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Touna dalam membangun ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas dan inklusif.
Baca Juga: Tiga ASN Sulteng Tutup Masa Pengabdian, Ada yang 35 Tahun
Dengan adanya perluasan tersebut, para pekerja dan pengabdi masyarakat di tingkat desa diharapkan dapat menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat dengan lebih tenang karena telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.***
Editor : Rina Abd Halik