Disperindag Sulteng Perkuat Pengawasan Barang Impor, Produk Lokal Didorong Tingkatkan Daya Saing

Rina Abd Halik • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 15:30 WIB
Kepala UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Patricia Z. Yabi. (DOK: Pribadi Narasumber).
Kepala UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Patricia Z. Yabi. (DOK: Pribadi Narasumber).

RADAR PALU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah terus memperkuat pengawasan terhadap barang beredar di masyarakat, khususnya memastikan produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan dan memiliki izin resmi.

Kepala UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Patricia Z. Yabi, mengatakan bahwa pengawasan terhadap barang impor dilakukan oleh instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Sedangkan Kemendag, dalam hal ini Disperindag, mengawasi tata niaga di luar kawasan atau post border,” ujar Patricia kepada Radar Palu pada Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: Delis Minta Kebutuhan Kesehatan Morut Masuk Perencanaan Pusat

Ia mengatakan, produk impor yang beredar di pasaran memiliki harga dan kemasan yang dinilai lebih menarik dibandingkan produk lokal. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dilihat dalam konteks terciptanya persaingan usaha yang sehat dan perdagangan yang tertib.

Dalam menjalankan pengawasan, Disperindag melaksanakan pengawasan barang beredar secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku dan parameter pengawasan.

Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk memastikan produk yang dijual oleh pelaku usaha memiliki izin resmi.

Baca Juga: OJK Sulteng Dorong Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa Luk Panenteng

Selain pengawasan terhadap barang beredar, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai konsumen cerdas juga terus dilakukan. Patricia mengatakan, konsumen dalam memilih barang umumnya akan mempertimbangkan harga, kualitas, manfaat, serta kemudahan memperoleh produk.

Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak hanya mempertimbangkan harga murah ketika membeli suatu produk, tetapi juga memastikan barang yang dibeli aman.

“Pada saat edukasi, kami mengingatkan kepada konsumen untuk tidak hanya melihat harga murah, tapi memastikan barang yang dibeli aman,” katanya.

Baca Juga: Hilirisasi Cabai dan Bawang Merah Didorong Jadi Produk Bernilai Tambah

Patricia menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan untuk membatasi barang impor yang legal. Namun, pengawasan ditujukan untuk memastikan barang yang beredar telah memenuhi ketentuan.

“Pada prinsipnya bukan membatasi barang impor yang legal, namun memastikan barang beredar sudah memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Disperindag juga melakukan koordinasi lintas instansi. Hal itu dilakukan karena pengawasan barang tidak hanya menjadi tanggung jawab Disperindag.

Koordinasi dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), instansi perizinan, Bea Cukai, serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Wabup Morut Cek Rumah Singgah Nelayan Tokala Bawah

Menurutnya, pengawasan perdagangan juga terus diperkuat, termasuk melalui kanal pengaduan masyarakat. Informasi yang disampaikan konsumen dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan.

Di sisi lain, upaya peningkatan daya saing UMKM dan industri lokal juga dilakukan melalui promosi, perbaikan kemasan, serta sertifikasi.

Patricia mengatakan, barang ilegal atau barang yang tidak memenuhi ketentuan harus ditindak. Sementara itu, produk lokal perlu diberikan ruang untuk tumbuh melalui peningkatan daya saing.

Baca Juga: Remaja Palu Diingatkan Kenali Anemia, Kesehatan Berpengaruh ke Belajar

“Barang ilegal atau tidak memenuhi ketentuan harus ditindak dan produk lokal diberikan ruang untuk tumbuh melalui peningkatan daya saing,” pungkasnya.***

Editor : Rina Abd Halik
Daya saing sulteng produk lokal barang impor Disperindag