RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran M Lataha, mengatakan kebijakan relaksasi tersebut telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan itu diambil karena masih banyak wajib pajak PBB-P2 yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam rangka kita mendorong kepatuhannya, kita berharap bahwa kebijakan relaksasi ini bukan dipandang sebagai kebijakan yang setiap tahun ditunggu oleh para pelaku wajib pajak PBB-P2,” ujar Imran kepada Radar Palu saat ditemui pada Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Alfamidi Palu Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi piutang PBB yang masih cukup besar. Dengan demikian, tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya dapat semakin berkurang.
Imran menjelaskan, relaksasi PBB-P2 kali ini memiliki tiga kategori. Pertama, penghapusan sanksi administratif (Denda) pajak PBB-P2 Tahun 2026 sampai kebawah sebesar 100 persen.
Kebijakan tersebut diberikan karena masih terdapat wajib pajak yang belum membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo pada 2026.
Baca Juga: Damkar Palu Gelar Kompetisi Skill Antarregu Sambut HUT ke-48 Kota Palu
“Kita berharap itu kita hilangkan dendanya. Dengan harapan tahun 2027 itu tidak lagi terjadi denda itu,”katanya.
Kategori kedua berupa pengurangan pokok pajak PBB-P2 sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2021 sampai dengan tahun 2025. Sementara kategori ketiga berupa pengurangan pokok pajak PBB-P2 Tahun 2020 sampai ke bawah sebesar 50 persen.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Palu, khususnya wajib pajak PBB-P2, segera memanfaatkan masa relaksasi yang tersedia mulai Senin (21/9/2026) hingga Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: 26 Rumah Rusak, Warga Sulewana Poso Desak Kepastian Ganti Rugi
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Palu khususnya yang terkait dengan PBB-P2 ini segera memanfaatkan waktu yang ada, selama 10 hari. Ini adalah momen yang baik sebenarnya di ulang tahun kota kita,” katanya.
Bapenda, lanjut Imran, juga telah melakukan sosialisasi selama lima hari melalui berbagai media untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Selain memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan, Pemerintah Kota Palu juga menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang dinilai telah memenuhi kewajibannya.
Imran mengatakan penghargaan berupa piagam akan diberikan pada momentum ulang tahun Kota Palu kepada wajib pajak yang patuh membayar berbagai jenis pajak.
Baca Juga: Pajak Reklame Videotron di Palu Ditargetkan Sekitar Rp6,5 Miliar
Penghargaan tersebut tidak hanya diberikan kepada wajib pajak PBB-P2, tetapi juga mencakup wajib pajak dari jenis pajak lainnya, termasuk pajak minuman dan pajak hotel.
“Semua ada sembilan jenis pajak. Kami juga kasih semacam piagam penghargaan di momen ini,” ujarnya.
Imran berharap ke depan seluruh wajib pajak di Kota Palu semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Surat Teguran Walikota Palu Ikut Disita, Ini Respons Pegawai PDAM Palu Terkait Uang Rp2 Miliar
Menurutnya, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara atau daerah sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan serta omset yang sebenarnya.
Ia berharap kebijakan relaksasi maupun pemberian penghargaan tersebut dapat mendorong seluruh wajib pajak di Kota Palu untuk semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Palu Bawa 14 Tuntutan, Desak DPRD Buka Audiensi Langsung
“Harapan kita bahwa pajak ini karena sudah menjadi kewajiban, kita harus menerapkan. Jadi semoga kedepan wajib pajak ini dengan adanya relaksasi dapat lebih patuh membayar pajak kedepannya,” pungkasnya.***
Editor : Rina Abd Halik