Alfamidi Palu Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Rina Abd Halik • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 16:35 WIB
Branch Recruitment & Assessment Alfamidi, Ragiel Harnawidyanto. (Rina/Radar Palu)
Branch Recruitment & Assessment Alfamidi, Ragiel Harnawidyanto. (Rina/Radar Palu)

RADAR PALU – Alfamidi terus membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Branch Recruitment & Assessment Alfamidi, Ragiel Harnawidyanto, mengatakan perusahaan berupaya memenuhi ketentuan minimal 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas dari total karyawan.

Menurutnya, proses tersebut dimulai dari pencarian calon pekerja penyandang disabilitas yang berminat bergabung dengan Alfamidi.

Baca Juga: 26 Rumah Rusak, Warga Sulewana Poso Desak Kepastian Ganti Rugi

“Dari saya selaku tim recruitment itu harus mencari penyandang disabilitas yang berminat untuk bekerja di Alfamidi,” ujar Ragiel kepada Radar Palu saat ditemui pada Senin (21/9/2026).

Setelah proses rekrutmen, calon pekerja akan mendapatkan pelatihan sebelum mulai bekerja. Pelatihan diberikan untuk membekali calon pekerja dengan pengetahuan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan di area kerja Alfamidi.

Pelatihan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pekerjaan di toko, tetapi juga mencakup posisi helper, bagian gudang, hingga perkantoran. Ragiel menyebut, saat ini terdapat pula penyandang disabilitas daksa yang bekerja di bagian perkantoran Alfamidi.

Baca Juga: Pajak Reklame Videotron di Palu Ditargetkan Sekitar Rp6,5 Miliar

“Memang itu harus kita berikan training sebelum masuk ke dalam toko maupun ke gudang kita. Agar bisa mengetahui terkait dengan peran mereka sebagai seorang helper dan juga crew yang ada di toko,” jelasnya.

Setelah mengikuti pelatihan, calon pekerja kemudian diberikan penawaran kerja melalui penandatanganan kontrak. Mereka yang bersedia mengikuti seluruh aturan dan tata tertib perusahaan dapat melanjutkan proses kontrak kerja.

Pada tahap awal, pekerja tersebut berstatus sebagai karyawan kontrak selama 12 bulan atau satu tahun.

Baca Juga: Surat Teguran Walikota Palu Ikut Disita, Ini Respons Pegawai PDAM Palu Terkait Uang Rp2 Miliar 

Ragiel menjelaskan, penempatan pekerja penyandang disabilitas tidak ditentukan hanya pada toko-toko tertentu. Penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan dan mempertimbangkan kesediaan pekerja.

“Tidak ada tempat-tempat khusus, semuanya sama,” katanya.

Ia mencontohkan, apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja di suatu wilayah, perusahaan dapat menawarkan penempatan tersebut kepada calon pekerja. Namun, jarak antara lokasi kerja dengan tempat tinggal juga menjadi pertimbangan.

Menurutnya, meskipun secara kontrak pekerja dapat ditempatkan di mana saja, perusahaan tetap berupaya mencari lokasi kerja yang lebih dekat dengan orang tua atau keluarga pekerja penyandang disabilitas.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Palu Bawa 14 Tuntutan, Desak DPRD Buka Audiensi Langsung

Hal tersebut dilakukan agar mobilitas pekerja dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya dapat lebih mudah.

Ragiel menambahkan, penerimaan pekerja penyandang disabilitas juga dilakukan dengan prinsip kesetaraan dalam hal upah maupun manfaat yang diterima.

Menurutnya, tidak ada perbedaan upah maupun benefit antara pekerja penyandang disabilitas dan pekerja non-disabilitas. Termasuk bonus yang diberikan perusahaan.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Sekkab Morowali Tekankan Percepatan Pembahasan Anggaran

“Sama, Kak. Jadi semuanya sama, tidak ada yang berbeda dari segi benefit yang mereka semua dapatkan,” katanya.

Untuk wilayah kerja yang berada di bawah cabang Alfamidi Palu, Ragiel menyebut terdapat sekitar 28 pekerja penyandang disabilitas secara keseluruhan.

Wilayah kerja tersebut tidak hanya mencakup Palu, tetapi juga beberapa daerah lainnya yang berada dalam cakupan kerja cabang.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Sekkab Morowali Tekankan Percepatan Pembahasan Anggaran

Ia menyebut, dari jumlah tersebut, sekitar 23 orang berada di Palu. Sementara lainnya tersebar di daerah lain dalam wilayah kerja cabang.

Dalam proses perekrutan, Alfamidi juga melakukan kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.

Ragiel berharap semakin banyak pemangku kepentingan yang dapat bersinergi dengan perusahaan dalam membuka akses kerja bagi penyandang disabilitas.

“Harapannya tentunya kita di sini sangat-sangat terbuka dengan teman-teman, rekan-rekan disabilitas,” ujarnya.

Baca Juga: Jalan Tagolu–Tentena Buka-Tutup Mulai 24 September, Catat Jadwalnya

Ia mengatakan, kerja sama tidak hanya diharapkan berasal dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, maupun Dinas Ketenagakerjaan, tetapi juga seluruh stakeholder yang dapat membantu pemberdayaan penyandang disabilitas agar dapat bekerja di dunia industri.

Alfamidi, kata Ragiel, juga selalu terbuka terhadap referensi maupun rekomendasi calon pekerja penyandang disabilitas.

Setiap calon pekerja akan melalui proses asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui kesesuaian kemampuan dengan pekerjaan yang tersedia.

Baca Juga: Amri Humokor Terima Sertifikat HAKI dari Kemenkum, Motif Batik Karya Sendiri Hingga Lambang Daerah

Ia berharap keterbukaan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas juga dapat dilakukan oleh perusahaan lainnya, sehingga semakin banyak kesempatan kerja yang tersedia bagi mereka.

Ragiel menilai pekerja penyandang disabilitas memiliki kualitas kerja yang baik dan daya tahan kerja yang tinggi.

“Kita sangat terbuka untuk melakukan proses asesmen terlebih dahulu. Kita asesmen, setelah kita asesmen ya kita akan bisa menentukan apakah yang bersangkutan mampu atau tidak bekerja di tempat kita,” pungkasnya.***

Editor : Rina Abd Halik
Ketenagakerjaan Alfamidi palu penyandang disabilitas sulawesi tengah