Hotel Neo di Palu Masih Tahap Penjajakan, Lokasi Sesuai Tata Ruang

Rina Abd Halik • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 10:42 WIB
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu, Achmad Arwien Afries. (Dok Pribadi Narasumber).
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu, Achmad Arwien Afries. (Dok Pribadi Narasumber).

RADAR PALU – Rencana pembangunan Hotel Neo di Kota Palu saat ini masih berada pada tahap penjajakan awal. Pemerintah Kota Palu menyambut positif rencana investasi tersebut, terlebih lokasi yang menjadi rencana pembangunan dinilai sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu, Achmad Arwien Afries, mengatakan pihak hotel sebelumnya telah datang untuk menanyakan ketentuan tata ruang terkait lokasi yang direncanakan untuk pembangunan.

Lokasi tersebut berada di Jalan Dewi Sartika. Berdasarkan tata ruang, kawasan tersebut diperuntukkan bagi perdagangan dan jasa sehingga pembangunan hotel diperbolehkan.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Promosi Bawang Goreng Berindikasi Geografis

“Lokasinya itu, peruntukannya boleh untuk pembangunan hotel,” ujar Achmad kepada Radar Palu saat ditemui pada Kamis (17/9/2026).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada dokumen maupun pengajuan perizinan resmi dari pihak Hotel Neo. Menurutnya, pihak hotel masih sebatas melakukan penjajakan dengan menunjukkan lokasi dan berkonsultasi mengenai kesesuaian tata ruang.

“Mereka baru menjajaki memang. Jadi baru penjajakan awal, menunjukkan lokasinya dan kami sudah cocokkan di tata ruang kita,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pendampingan Hukum Notaris

Achmad menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti apakah lahan yang ditunjukkan tersebut telah dibeli oleh pihak investor atau belum. Namun, lokasi itu telah ditunjukkan sebagai rencana pembangunan.

Terkait persyaratan pembangunan hotel, Achmad menjelaskan proses perizinan berlaku secara umum di seluruh Indonesia. Pemohon terlebih dahulu mengajukan proses melalui Online Single Submission (OSS), termasuk permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR tersebut untuk memastikan lokasi yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan tata ruang. Apabila lokasi dinyatakan sesuai dan diizinkan untuk kegiatan usaha yang diajukan, proses kemudian dapat dilanjutkan dengan perizinan berikutnya.

Baca Juga: Dandim Baja Sirait Juara 1 LKJ TMMD ke-129 Kategori Dansatgas Terbaik

“Pertama mengajukan dulu melalui OSS. Meminta dulu KKPR melalui OSS apakah lokasi yang dimohonkan itu sesuai dengan ketentuan tata ruang,” terangnya.

Ia menyebut, setelah proses tersebut terpenuhi, terdapat perizinan lanjutan, termasuk izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah Kota Palu, lanjut Achmad, menyambut baik setiap investor yang datang dan ingin memanfaatkan ruang di Kota Palu untuk kegiatan investasi.

Menurutnya, perkembangan Kota Palu pascabencana 2018 menunjukkan pertumbuhan yang semakin besar. Kondisi tersebut dinilai turut menarik minat investor dari luar daerah.

Baca Juga: Wabup Djira Perintahkan OPD Data Ulang Aset Daerah

“Tentu dari sisi kami Pemerintah Kota Palu sangat mengapresiasi itu,” katanya.

Achmad menilai masuknya investasi seperti pembangunan hotel dapat memberikan berbagai manfaat bagi daerah dan masyarakat. Mulai dari kegiatan pembangunan hingga operasional hotel, investasi tersebut berpotensi membuka lapangan pekerjaan.

“Mulai dari awal pembangunan. Dan apabila hotelnya sudah ada pasti membutuhkan tenaga kerja, mulai dari office boy, resepsionis, dan tenaga-tenaga lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Morowali MoU  BPS, Perkuat Kerja Sama Data Penanggulangan Kemiskinan

Selain membuka kesempatan kerja, aktivitas investasi juga dapat mendorong perputaran ekonomi di daerah. Pemerintah daerah juga memperoleh manfaat melalui pajak maupun retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Banyak manfaatnya. Kita bisa lihat bagaimana kota-kota berkembang itu salah satu ukurannya adalah bagaimana fasilitas hotel,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kota Palu sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah dinilai wajar apabila diminati investasi berskala nasional.

Baca Juga: Pemkab Morowali MoU  BPS, Perkuat Kerja Sama Data Penanggulangan Kemiskinan

Mengenai keterlibatan masyarakat sekitar, Achmad menjelaskan hal tersebut nantinya akan masuk dalam proses perizinan lingkungan. Dalam proses tersebut, masyarakat setempat akan dilibatkan, termasuk melalui kelurahan.

“Pastilah akan ada pelibatan RT dan masyarakat setempat. Minimal dari kelurahan dulu,” katanya.

Achmad kembali menegaskan bahwa pihak investor yang melakukan penjajakan dan berkonsultasi terlebih dahulu mengenai tata ruang merupakan langkah yang baik. Menurutnya, pola tersebut perlu dilakukan sebelum pembangunan dimulai.

Ia berharap semakin banyak investor yang masuk ke Kota Palu dengan tetap mengikuti ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Morowali MoU  BPS, Perkuat Kerja Sama Data Penanggulangan Kemiskinan

Menurut Achmad, kemudahan perizinan tetap harus berjalan sesuai aturan. Hal tersebut juga menjadi penekanan Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu kepada jajaran pemerintah daerah.

“Permudah semua izin, tentu tanpa melanggar aturan-aturan yang bisa berisiko kepada kami,” pungkasnya.***

Editor : Rina Abd Halik
Hotel Neo Palu Pembangunan Hotel investasi Palu investasi kota palu