RADAR PALU – Hak penyandang disabilitas atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi merupakan bagian dari hak dasar yang dijamin negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mediator Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Abd Salam, mengatakan terdapat 22 hak penyandang disabilitas yang dilindungi oleh negara dalam undang-undang tersebut. Salah satunya adalah hak atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
Menurutnya, dalam aspek pekerjaan, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta tanpa diskriminasi.
“Pemerintah daerah maupun swasta mempunyai kewajiban satu persen untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Kemudian BUMN dan BUMD mempunyai kewajiban dua persen,” kata Abd Salam pada Selasa (15/9/2026)
Baca Juga: Ibu Terbaring Sakit Diserahkan ke Griya Lansia Malang, Anak Setuju Tak Bertemu Lagi
Selain kesempatan memperoleh pekerjaan, penyandang disabilitas juga berhak memperoleh upah atau gaji yang sama untuk pekerjaan dengan derajat, posisi dan tanggung jawab yang sama dengan pekerja non-disabilitas.
Abd Salam mengatakan, dalam praktiknya masih sering ditemukan pekerja penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang tidak sama dengan pekerja non-disabilitas. Salah satunya terkait pemberian upah.
“Undang-undang melarang upah itu dibedakan. Kalau penyandang disabilitas dipekerjakan dengan posisi dan tanggung jawab yang sama, maka nominal upahnya harus sama,” jelasnya.
Baca Juga: Terbakar Karhutla, Siswa SMA 1 Pamona Selatan Belajar di Kelas Darurat
Menurutnya, perbedaan upah dimungkinkan apabila pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan memang berbeda. Namun, pada prinsipnya, pekerja penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh upah atau gaji untuk pekerjaan yang sama.
Hak lain yang harus diberikan kepada pekerja penyandang disabilitas adalah memperoleh akomodasi yang layak di tempat kerja.
Abd Salam menerangkan, akomodasi yang layak mencakup alat pendukung maupun fasilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami.
Misalnya, pekerja penyandang disabilitas fisik yang membutuhkan kursi roda atau alat pendukung lainnya untuk memudahkan mobilitas dari satu ruangan ke ruangan lain.
“Pemberi kerja atau perusahaan wajib menyediakan akomodasi yang layak untuk memudahkan penyandang disabilitas melakukan pekerjaan,” katanya.
Akomodasi tersebut tidak hanya berupa peralatan dan fasilitas. Jika seorang penyandang disabilitas membutuhkan pendampingan atau asistensi, maka hal tersebut juga termasuk dalam akomodasi yang layak.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Rampungkan Ranperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan
Ia mencontohkan, apabila dalam proses melamar pekerjaan atau mengikuti tes dibutuhkan pendampingan, pemberi kerja wajib menyediakan pendamping sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami.
Abd Salam menegaskan, pekerja tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan karena alasan disabilitas.
Selain perlindungan dari pemberhentian karena alasan disabilitas, penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan program kembali bekerja.
Baca Juga: Bunda Wiwik Laporkan Hasil Konsultasi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
Apabila penyandang disabilitas sebelumnya telah bekerja di sebuah perusahaan kemudian berhenti karena alasan tertentu, ketika yang bersangkutan ingin kembali bekerja, hak tersebut harus dijamin sepanjang masih mampu dan memenuhi persyaratan untuk bekerja.
“Selama masih mampu dan memenuhi syarat untuk bisa bekerja, wajib dijamin untuk kembali bisa bekerja,” ujarnya.
Hak atas pekerjaan juga mencakup penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat.
Baca Juga: BSI Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah, Anak Muda Makin Siapkan Ibadah Sejak Dini
Abd Salam mengatakan, penempatan tenaga kerja di perusahaan biasanya mempertimbangkan pengalaman, keterampilan atau kemampuan yang dimiliki. Hal yang sama harus berlaku bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, saat ini sudah terdapat penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan hingga tingkat sarjana, bahkan strata dua atau S2.
“Artinya dari segi kapasitas dan kualitas intelektual sudah memenuhi syarat. Kalau syarat-syarat sudah terpenuhi kemudian masuk bekerja atau diterima bekerja, maka penempatan penyandang disabilitas harus benar-benar mempertimbangkan kesetaraan, keadilan, proporsional dan bermartabat,” katanya.
Ia menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi alasan seseorang ditempatkan pada posisi pekerjaan yang tidak memberikan penghormatan atau penghargaan.
Baca Juga: Wamendag: Pabrik Grease Shell Perkuat Industri dan Pasokan Domestik
“Jadi aspek pekerjaan yang bermartabat itu benar-benar perspektifnya human rights, hak asasi manusia,” ujarnya.
Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam mengembangkan jenjang karier. Selama memenuhi persyaratan yang ditentukan perusahaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, penyandang disabilitas berhak mendapatkan promosi jabatan.
Ia mencontohkan, dalam sebuah perusahaan terdapat klasifikasi jabatan mulai dari staf, asisten hingga manajer. Penyandang disabilitas dapat dipromosikan apabila memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.
Baca Juga: Cegah Lonjakan HIV/AIDS, KPAK Banggai Gandeng Organisasi Lintas Sektor
“Jadi sah untuk dipromosikan ketika dianggap layak untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terdapat dalam perusahaan,” jelasnya.
Hak tersebut meliputi kesempatan untuk memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, berwirausaha, mengembangkan koperasi dan memulai usaha sendiri.
Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh konsesi. Konsesi merupakan bentuk potongan biaya yang diberikan pemerintah, pemerintah daerah atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah atau pemerintah daerah.
Baca Juga: Terbakar Karhutla, Siswa SMA 1 Pamona Selatan Belajar di Kelas Darurat
Abd Salam mengatakan, regulasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas saat ini telah tersedia, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah.
Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 sebagai salah satu regulasi daerah yang memberikan penghormatan, penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Palu.
Menurutnya, saat ini juga telah masuk dalam proses pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD). Apabila RAD tersebut telah final dan kemudian ditetapkan menjadi peraturan wali kota, maka akan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, penghormatan, penghargaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Kalau RAD-nya nanti sudah definitif, lalu difinalisasi menjadi regulasi peraturan wali kota, maka aksinya bagi pemerintah kota untuk memberikan perlindungan, penghormatan, penghargaan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas insya Allah bisa dipenuhi,” katanya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Rutan Palu
Abd Salam juga menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 terdapat penekanan mengenai konsesi dan insentif.
Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan konsesi kepada penyandang disabilitas. Sementara itu, perusahaan yang memberikan konsesi kepada penyandang disabilitas serta memiliki komitmen mempekerjakan dan memberikan perlindungan kepada pekerja penyandang disabilitas wajib diberikan insentif oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Perusahaan-perusahaan yang punya komitmen mempekerjakan dan memberikan perlindungan terhadap pekerja disabilitas itu wajib diberikan insentif oleh pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Ia menilai, dari sisi regulasi, ketentuan mengenai keberpihakan terhadap penyandang disabilitas sudah cukup lengkap, mulai dari regulasi nasional hingga lokal serta sejumlah konvensi hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Internasional sudah, nasional sudah, lokal sudah, sudah ada perdanya,” katanya.
Menurut Abd Salam, yang diperlukan selanjutnya adalah penerapan seluruh regulasi tersebut sehingga hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi dapat dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.
Baca Juga: Alfiani Desak PLN Benahi Jaringan Listrik di Desa-Desa Poso
“Tentu yang kita tunggu adalah bagaimana action atau penerapan regulasi-regulasi itu sehingga yang dimaksud dengan penghargaan, perlindungan, penghormatan, pemenuhan hak penyandang disabilitas itu bukan hanya menjadi regulasi yang cukup bagus di atas kertas, tapi bisa terasakan manfaatnya bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.***
Editor : Rina Abd Halik