5.167 Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online

Rina Abd Halik • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 13:35 WIB
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Susik. (Rina/Radar Palu).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Susik. (Rina/Radar Palu).

RADAR PALU – Sebanyak kurang lebih 5.167 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Palu terindikasi judi online. Data tersebut kini menjadi perhatian pemerintah, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat penerima bantuan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik. Ia mengatakan, data tersebut diperoleh bersama teman-teman pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Susik, penerima bansos yang telah teridentifikasi judi online akan secara otomatis diberhentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), baik penerima PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya.

Baca Juga: Revisi Kepmen ESDM 157, DPRD Sulteng Percayakan Proses ke Pemerintah Pusat

“Itu sejenis hukuman atau punishment yang diberikan pemerintah pusat ketika salah satu data atau bantuan yang disalahgunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Susik kepada media saat ditemui pada Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan, pemberhentian bansos tersebut merupakan komitmen dari pemerintah pusat. Karena itu, dirinya selalu mengimbau masyarakat dalam setiap pertemuan agar menjaga data diri dan data kependudukan.

Susik mengingatkan penerima manfaat PKH, BPNT, PIP, dan bantuan lainnya agar tidak menggunakan data kependudukan untuk judi online.

Baca Juga: Guru Laki-Laki Berdandan Seperti Perempuan Viral, DPRD Sulteng Minta Pembinaan

“Jangan sampai penerima manfaat baik PKH, BPNT, PIP dan lain sebagainya, tolong jangan digunakan untuk judi online datanya,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya masyarakat yang mengadu bahwa identitas atau KTP mereka digunakan orang lain untuk judi online, Susik mengatakan pihaknya masih mendata masyarakat yang memberikan alasan bukan mereka yang menggunakan data tersebut.

“Sampai saat ini kami masih mendata beberapa masyarakat yang berasumsi ataupun memberikan alasan bukan saya yang menggunakan itu,” ujarnya.

Baca Juga: OTT ATR/BPN Seret Bos Summarecon, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Susik mengatakan, pihaknya juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kemensos apabila nantinya ada tim Kemensos yang melakukan evaluasi.

“Kami juga akan menyampaikan ke Kemensos terkait dengan hal-hal tersebut ketika ada dari tim Kemensos yang melakukan evaluasi ke depannya. Ini akan kita sampaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Palu,” katanya.

Susik menjelaskan, pemberhentian bantuan dilakukan pada triwulan berikutnya setelah penerima teridentifikasi.

Baca Juga: Imelda Dorong Dunia Usaha Buka Ruang Kerja bagi Penyandang Disabilitas di Palu

“Ya ketika sudah exclude teridentifikasi judol, di triwulan berikutnya itu sudah tidak ada namanya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap Pemerintah Kota Palu sebagai pihak yang menghilangkan bantuan sosial.

“Jangan nanti menganggap Pemerintah Kota Palu yang menghilangkan bansosnya, akan tetapi ini memang bansos PKH, PIP dan lain sebagainya itu dari Kementerian Sosial,” jelasnya.

Baca Juga: PT SJA2 Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Matialemba

Menurut Susik, proses tersebut dilakukan karena adanya DTSN atau data tunggal yang sudah terhubung. Ia mengatakan, PPATK juga melakukan pemantauan terhadap masyarakat penerima bansos.

“Sekarang makanya PPATK juga memantau kita semua, masyarakat penerima bansos untuk digunakan dengan sebaik mungkin data baik KTP dengan Kartu Keluarga,” katanya.

Di akhir, Susik kembali mengimbau masyarakat penerima PKH, PIP, BPNT dan bantuan lainnya agar tidak menggunakan data untuk judi online.

Baca Juga: Tujuh Pendaki Gunung Nokilalaki yang Hilang Ditemukan Selamat 

“Semoga baik PKH, PIP, BPNT dan lain sebagainya tolong jangan digunakan data untuk judi online dan lain-lain yang mengakibatkan bisa terhentinya bantuan sosial dari Kementerian Sosial,” pungkasnya.***

Editor : Rina Abd Halik
judol Kemensos Dinsos Palu bantuan sosial Penerima bantuan