RADAR PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Penguatan ekosistem tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dengan jaringan dan fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026)
Baca Juga: Pelaku Ketiga Kekerasan di Metro Regency Ditangkap di Sebuah Homestay
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
Menurutnya, OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik.
Baca Juga: Kalla Toyota Hadirkan Layanan Berbasis Kearifan Lokal dan Ramah Lingkungan
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan pembiayaan kesehatan yang lebih efisien sekaligus membangun ekosistem yang berkelanjutan.
Baca Juga: Dana LSDP Palu Diprioritaskan Benahi Armada dan TPS3R
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat. Salah satunya melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi terlibat dalam penandatanganan PKS. Kelimanya yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Baca Juga: Kebakaran Mengintai di Musim Kemarau, Camat-Lurah Palu Diminta Perkuat Edukasi
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Wali Kota Palu Ajak Warga Bermunajat Lewat Salat Istisqa
Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi KAPJ.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Dengan penguatan tersebut, perlindungan kesehatan bagi masyarakat diharapkan semakin optimal sekaligus mendukung pembiayaan layanan kesehatan yang lebih efisien.***
Editor : Rina Khalik