Pajak Kendaraan Bermotor di Palu Tembus Rp31,4 Miliar, Bapenda Optimis Capai Target 100 Persen

Rina Khalik • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 17:19 WIB

 

Syarifudin.(RINA ABD HALIK)
Syarifudin.(RINA ABD HALIK)

RADAR PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu optimistis realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat mencapai 100 persen hingga akhir 2026.

Hingga 31 Agustus 2026, realisasi PKB Kota Palu telah mencapai sekitar Rp31,4 miliar atau 50,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp62 miliar lebih.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menilai capaian tersebut cukup baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Terlebih, masih terdapat waktu sekitar empat bulan untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Kemanusiaan, FKUB Sulteng Berhasil Himpun Donasi Rp10 Juta Lebih untuk Korban Gempa

“Kalau menurut saya, nilai ini bagus. Pencapaian yang bagus dibanding tahun-tahun sebelumnya. Saya melihat trennya naik. Untuk pajak kendaraan bermotor, masih ada empat bulan lagi. Kami selalu optimistis bisa mencapai 100 persen,” ujar Syarifudin saat ditemui pada Rabu (2/9/2026).

Untuk menggenjot penerimaan PKB, Bapenda Kota Palu bersama sejumlah instansi terkait terus melakukan berbagai langkah. Salah satunya melalui kegiatan penegakan hukum (gakkum) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan dukungan Samsat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPTD Samsat, Jasa Raharja, serta Satlantas Polresta Palu.

Baca Juga: Selvi Ananda Ajak Ibu-Ibu di Sulteng Jadi Pelopor Hemat Energi

Selain gakkum, Bapenda juga melakukan penelusuran kendaraan berdasarkan data kendaraan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Petugas menggunakan sistem aplikasi untuk mengidentifikasi kendaraan yang terindikasi memiliki tunggakan pajak.

Ketika kendaraan ditemukan, petugas dapat langsung memberikan pemberitahuan kepada pemilik dengan menempelkan surat imbauan pada kendaraan.

Menurut Syarifudin, penelusuran tersebut memiliki dua tujuan. Pertama, mengetahui keberadaan kendaraan yang tercatat dalam data wajib pajak.

Kedua, memberikan pengingat kepada pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Tujuannya penelusuran ini untuk mengetahui keberadaan kendaraan. Banyak yang terdeteksi belum membayar. Yang kedua sekaligus menjadi peringatan kepada yang bersangkutan bahwa dia diingatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Akibat Kebocoran Gas, Dua Titik Lokasi Kebakaran Habis Dilalap Api

Ia mengakui, salah satu tantangan dalam meningkatkan penerimaan PKB di Kota Palu adalah banyaknya kendaraan yang terdaftar atas nama warga Palu, tetapi secara fisik digunakan di luar daerah.

Kondisi tersebut membuat proses penelusuran kendaraan menjadi lebih sulit. Padahal, pembayaran pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Syarifudin pun mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan terdaftar di Kota Palu, namun digunakan di luar daerah, agar tetap memenuhi kewajiban pembayaran PKB.

Baca Juga: Kasus Kebakaran di Palu Melonjak pada 2026, Agustus Jadi Puncak Tertinggi

“Harapannya, kendaraan-kendaraan yang dipakai di luar kota tetapi tercatat di Palu tetap membayar pajak. Jumlahnya besar. Kalau itu membayar, tentu realisasi akan bagus,” katanya.

Selain PKB, Bapenda Kota Palu juga mencatat perkembangan positif pada penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari target yang ditetapkan, realisasinya telah mencapai sekitar 58,2 persen.

Menurut Syarifudin, capaian tersebut berpotensi terus meningkat hingga melampaui target. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong perusahaan maupun pemilik kendaraan yang telah beroperasi di Kota Palu untuk melakukan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Tagging Kalla Toyota, Toyota, Promo Toyota, Bunga 0 Persen, Kredit Mobil, Toyota Hybrid, Otomotif,

Kebijakan tersebut juga dinilai akan berdampak positif terhadap penerimaan PKB pada tahun-tahun berikutnya.

Sebab, kendaraan yang telah dibaliknamakan ke wilayah Kota Palu secara otomatis akan menjadi bagian dari basis penerimaan pajak kendaraan daerah.

“Balik nama ini ke depan otomatis berpengaruh pada pajak kendaraan bermotor. Kalau sudah balik nama, dia sudah membayar pajak di Palu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan juga memiliki dampak terhadap penerimaan bagi hasil yang diterima daerah.

Baca Juga: Tidak Terima Dinasehati, Remaja di Balaang Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Syarifudin juga mengingatkan masyarakat yang membeli kendaraan baru menggunakan nama keluarga di Kota Palu agar tidak melupakan kewajiban pembayaran pajaknya.

“Bagi saudara-saudara kita di kabupaten yang membeli kendaraan baru menggunakan nama keluarga di dalam kota, jangan lupa bayar pajak supaya jangan menjadi tunggakan,” imbaunya.

Baca Juga: PT LTT Tanam 150 Pohon di Sempadan Sungai Desa Towiora

Terkait upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Syarifudin berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memberikan program keringanan, khususnya terhadap denda pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, penghapusan atau pengurangan denda dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera melunasi tunggakan.

“Bayarlah tunggakan yang masih ada. Kami berharap di akhir tahun pemerintah provinsi memberikan lagi semacam bentuk diskon, terutama denda. Dengan menghapus denda biasanya memicu orang untuk keluar dan membayar,” pungkasnya.***

Editor : Mugni Supardi
pajak kendaraan bermotor penerimaan daerah Bapenda Palu Samsat Palu PKB Kota Palu