Insentif Pajak Dongkrak Penerimaan Kendaraan di Palu Jadi Rp6,156 Miliar

Rina Khalik • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:11 WIB
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi saat berada di ruangannya pada Selasa (18/8/2026).(Rina/Radar Palu).
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi saat berada di ruangannya pada Selasa (18/8/2026).(Rina/Radar Palu).

RADAR PALU – Program insentif pajak kendaraan bermotor mulai menunjukkan dampak terhadap penerimaan daerah. Hingga 17 Agustus 2026, pembayaran pajak kendaraan di Kota Palu telah mencapai sekitar Rp6,156 miliar.

Penerimaan tersebut tercatat sejak program insentif diberlakukan pada 3 Agustus. Dalam periode yang sama, sebanyak 4.273 kendaraan roda dua dan roda empat telah melakukan pembayaran pajak.

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi, mengatakan peningkatan penerimaan tersebut berjalan seiring dengan bertambahnya masyarakat yang memanfaatkan program keringanan pajak.

Baca Juga: Reses DPRD Palu di Talise Soroti Infrastruktur Lorong dan Persoalan Sampah

“Realisasi pendapatan khusus untuk pajak kendaraan bermotor berada di angka sekitar Rp6.156.000.000 sekian,” kata Zulfahmi kepada Radar Palu, Selasa (18/8/2026).

Dari total penerimaan tersebut, sekitar Rp719 juta berasal dari pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Zulfahmi menyebut efek program insentif juga terlihat pada penerimaan harian Samsat Palu.

Baca Juga: Bulog Jamin Stok Beras Sulteng Aman, Tersedia 16.973 Ton

Sebelum program berjalan, penerimaan pajak kendaraan berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta per hari. Setelah insentif diberlakukan, penerimaan meningkat hingga sekitar dua kali lipat.

“Sehari itu yang sebelumnya kita cuma dapat beberapa, sekitar Rp300 sampai Rp400 juta per hari, alhamdulillah dengan adanya program insentif ini meningkat dua kali lipat,” ujarnya.

Peningkatan penerimaan tersebut sejalan dengan jumlah wajib pajak yang datang untuk menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi ATR/BPN, Balik Nama Tanah Ditarget 10 Hari

Hingga 17 Agustus, tercatat 4.273 unit kendaraan telah membayar pajak di wilayah Kota Palu.

Program insentif memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat. Untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ke bawah, wajib pajak mendapatkan potongan 50 persen dari pokok pajak.

Selain itu, sanksi administratif juga dibebaskan hingga 100 persen.

Baca Juga: BRI Parigi Rayakan HUT ke-81 RI, Wastra Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

Keringanan berlaku pula bagi kendaraan dari luar Sulawesi Tengah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Sulawesi Tengah. Pemilik kendaraan mendapatkan potongan 50 persen untuk pokok pajak kendaraannya.

Program tersebut juga didukung mitra Samsat melalui penghapusan denda SWDKLLJ satu tahun sebelumnya hingga tahun-tahun sebelumnya.

Meski jumlah wajib pajak meningkat, Zulfahmi memastikan pelayanan di Samsat Palu masih berjalan kondusif. Antrean, keamanan dan ketertiban wajib pajak yang datang masih dapat dikendalikan petugas.

Baca Juga: Hadirkan T-CARE XTRA, Perpanjang Perlindungan Kendaraan hingga 6 Tahun bagi Pelanggan Setia Toyota

“Kita masih bisa atur, baik itu dari sisi antreannya, segi keamanannya, segi ketertibannya masih cukup, bisalah kita handle,” katanya.

Zulfahmi mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan program insentif tersebut.

Ia juga secara khusus mengajak pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Tengah untuk melakukan mutasi masuk.

Baca Juga: Paskibraka Sulteng Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Komandan Pelatihan Apresiasi Kerja Keras 45 H

“Segera manfaatkan program ini untuk mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah, karena mendapatkan keuntungan pemotongan pajak tahunannya sebesar 50 persen,” imbaunya.

Dengan penerimaan mencapai Rp6,156 miliar dan 4.273 kendaraan telah melakukan pembayaran, program insentif pajak menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan aktivitas pembayaran pajak kendaraan di Kota Palu.***

Editor : Rina Khalik
Insentif Pajak gubernur sulteng pkb Wajib pajak samsat