RADARPALU – Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja merupakan investasi penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, perlindungan sosial harus hadir sebelum masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan sumber penghasilan.
“Negara tidak boleh menunggu masyarakat jatuh miskin. Perlindungan harus hadir sebelum mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan,” ujar Swartoko pada Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan
Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota yang telah mengalokasikan anggaran untuk memperluas perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Swartoko mengatakan, perlindungan tersebut menyasar seluruh pekerja tanpa memandang status pekerjaan, termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja informal, pekerja rumahan, hingga pekerja lainnya yang memiliki risiko kerja.
Menurutnya, seluruh pekerja memiliki risiko yang sama sehingga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: PHI Sulteng Kritik Sikap Bahlil Soal PHK 1.900 Buruh di PT GNI Morut
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan sosial dalam menjaga daya beli masyarakat, keberlangsungan pendidikan anak, hingga memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
Pada kesempatan itu, Swartoko turut menyoroti pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menyebut masih terdapat anggapan bahwa penerapan K3 merupakan beban. Padahal, kata dia, K3 merupakan investasi yang memberikan manfaat besar.
“Setiap kecelakaan kerja yang berhasil dicegah berarti tidak ada keluarga yang kehilangan pencari nafkah, tidak ada produktivitas yang hilang, tidak ada biaya pengobatan yang meningkat, dan tidak ada anak yang putus sekolah,” katanya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Siapkan Rakor Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Karena itu, menurutnya, indikator keberhasilan program jaminan kecelakaan kerja bukan hanya pada besarnya manfaat yang dibayarkan, melainkan kemampuan menekan angka kecelakaan kerja serta membangun budaya kerja yang sehat dan selamat.
Swartoko menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Ia memastikan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengawasi penyelenggaraan program agar berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta.
“Jadi pengawasan bukan hanya memastikan terhadap regulasi, tapi memastikan bahwa setiap rupiah iuran peserta akan kembali menjadi manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Pembentukan Agensi Layanan AHU di Tojo Una-Una
Di akhir, Swartoko mengajak seluruh pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja. Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pembangunan perlindungan sosial.
“Pekerja yang terlindungi akan melahirkan keluarga yang kuat, keluarga yang kuat akan melahirkan daerah yang maju, dan daerah yang maju akan membawa Indonesia emas 2045,” pungkasnya.***
Editor : Mugni Supardi