Bapenda Sulteng Berlakukan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 3 Agustus hingga 5 September

Rina Khalik • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 14:15 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi  Sulawesi Tengah, Andi Irman. (Rina/Radar Palu)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman. (Rina/Radar Palu)

RADAR PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku pada 3 Agustus hingga 5 September 2026. Program tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan informasi mengenai program insentif yang telah beredar di masyarakat benar adanya. Program tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.

“Di dalam program ini kita memberi insentif untuk pajak kendaraan bermotor atau PKB seperti pemberian pembebasan sanksi administrasi, pengurangan pokok PKB,” ujar Andi Irman saat ditemui pada Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: DPRD Morowali RapatDengar Pendapat Bersama Aliansi 398 MMS

Ia menjelaskan, terdapat tiga bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen.

Kedua, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2025. Selain itu, insentif juga diberikan bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi yang masuk dari luar provinsi Sulawesi Tengah. 

“Jadi kendaraan dari luar yang akan mutasi, masuk ke Sulteng kita kasih insentif, itu memperoleh pembebasan denda pajak 100 persen serta potongan pokok PKB sebesar 50 persen,” katanya.

Baca Juga: KPK: Ada Indikasi Penyimpangan di DPRD Sulteng, Kami Sedang Memperdalam

Ia mengatakan, program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang selama ini belum mampu membayar pajak kendaraan karena kondisi ekonomi. Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melengkapi administrasi kendaraan bermotornya.

Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, berdasarkan data Bapenda masih terdapat banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak sejak 2024, 2023, bahkan tahun-tahun sebelumnya.

“Nah kami hadir untuk membantu masyarakat meringankan beban masyarakat. Dengan ketentuan setelah mereka membayar pajak, berharap ke depan masyarakat sudah taat membayar pajak,” jelasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sulteng Perkuat Sinergi Sukseskan Jamsostek Award 2026

Ia berharap informasi mengenai program insentif tersebut dapat tersosialisasi hingga ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah, mulai dari Donggala, Buol, Morowali, Morowali Utara, hingga desa-desa dan kecamatan, sehingga target PAD yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Di sisi lain, Bapenda juga menyiapkan penghargaan bagi masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu. Penghargaan tersebut berupa hadiah umrah gratis yang akan diundi pada Desember 2026.

Program tersebut berlaku bagi wajib pajak dari seluruh 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Masing-masing daerah akan memiliki satu orang pemenang sehingga total penerima hadiah utama sebanyak 13 orang.

Baca Juga: Bunda Wiwik: Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

“Kita ingin memberikan reward kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Selama ini orang berpikir selalu menunggu penghapusan. Padahal masyarakat yang taat juga perlu diberikan penghargaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bapenda terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat semakin nyaman dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Perubahan Aturan Pembentukan UPT Banggai

“Masyarakat sebenarnya mau membayar pajak. Tinggal bagaimana pemerintah memberikan pelayanan yang baik sehingga masyarakat membayar pajak dengan senang hati,” tandasnya.***

Editor : Rina Khalik
pajak kendaraan bermotor Andi Irman Insentif Pajak Bapenda Sulteng PAD Sulawesi Tengah