Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan di Purworejo, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

Rina Khalik • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 16:18 WIB
Ilustrasi OJK. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi OJK. (Dok Jawa Pos)

RADARPALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7). 

Pemanggilan itu terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Serahkan Santunan JKM

Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo.

Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Baca Juga: Pertamina Operasikan Perdana Ship to Ship Kolonodale, Perkuat Distribusi Biosolar B50 di Sulawesi

OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK.

Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal itu, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Selain itu, kedua perusahaan diminta menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

Baca Juga: Manfaatkan Waktu Luang, Prada Jefrin Ajari Mengaji Anak-anak di Lokasi TMMD Ke-129 Morowali

OJK juga meminta kedua perusahaan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. Di samping itu, perusahaan diminta meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.

Selanjutnya, OJK meminta perusahaan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi, serta melakukan langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat.

Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

OJK menyatakan, apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka akan diambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga: Momentum Harlah PKB, Safri Desak Arah Pembangunan Sulteng Kembali ke Amanat Pasal 33 UUD 1945

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.***

Editor : Mugni Supardi
Kredivo KrediFazz PT Kredivo Finance Indonesia PT KreditFazz Digital Indonesia OJK